IMPLEMENTASI PRINSIP TRANSPARANSI DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK 9 JAMBI SYARIAH

Penulis

  • Humairoh Tuladibah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Kata Kunci:

Pembiayaan Mudharabah, Transparansi, Bank Syariah

Abstrak

Salah satu penawaran dari bank syariah adalah penawaran pembiayaan mudharabah, namun penyaluran dalam pembiayaan mudharabah dengan segala karakteristiknya masih belum dipahami dengan baik oleh masyarakat.  Hal ini memicu adanya permasalahan antara bank dengan nasabah seringkali diawali karena ketidak seimbangan informasi. Peneliian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Prinsip Transparansi akad Pembiayaan Mudharabah Pada bank 9 jambi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data yang diperoleh dari sumber utamanya. Teknik pengumpulan data ialah dengan wawancara dan dokumentasi. Lalu dianalisis analisis dengan pola induktif yang berpijak pada fakta-fakta yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad Pembiayaan Mudharabah bank menyampaikan informasi secara jelas mengenai karakteristik produk bank agar nasabah memahami sebelum melaksanakan akad Pembiayaan Mudharabah. Serta menerapkan prinsip 5C + 1S yaitu Character (Watak), Capacity (Kemampuan), Capital (Modal), Collateral (Jaminan), Condition of Economy (Situasi Ekonomi) dan Syariah prinsip 5C+1S membuat pihak bank lebih selektif dalam memilih nasabah secara tepat.

One of the offerings of Islamic banks is mudharabah financing, but the distribution in mudharabah financing with all its characteristics is still not well understood by the public. This triggers problems between banks and customers that often begin because of information imbalances. This research aims to find out the implementation of the Transparency Principle of the Mudharabah Financing contract at bank 9 jambi Syariah. This research uses qualitative methods with data sources obtained from the main source. The data collection technique is by interview and documentation. Then analyzed with an inductive pattern that rests on facts that are specific. The results showed that the bank's Mudharabah Financing contract conveyed clear information about the characteristics of the bank's products so that customers understood before implementing the Mudharabah Financing contract. As well as applying the 5C + 1S principle, namely Character (Character), Capacity (Ability), Capital (Capital), Collateral (Guarantee), Condition of Economy (Economic Situation) and Sharia 5C + 1S principles make the bank more selective in choosing the right customer.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30