ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB RENDAHNYA MINAT PENERAPAN KONTRAK AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH
Kata Kunci:
Musyarakah Mutanaqisah, Perbankan Syariah, KPR Syariah, Kompleksitas Produk, Literasi Keuangan SyariahAbstrak
Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) memiliki keunggulan teoretis dalam keadilan dan transparansi sesuai prinsip syariah, namun praktiknya kurang diminati dibanding akad murabahah dalam pembiayaan KPR syariah. Penelitian ini menganalisis faktor penyebab rendahnya minat penerapan MMQ di Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-eksploratif dengan studi kasus dan analisis data sekunder dari dokumen regulasi, laporan bank, dan literatur terkait. Hasil penelitian mengidentifikasi lima faktor utama: (1) kompleksitas produk yang memerlukan dual contracting musyarakah-ijarah dan sistem teknologi canggih; (2) defisit literasi keuangan syariah nasabah dan SDM bank; (3) persepsi risiko tinggi dari ketidakpastian bagi hasil dan kepemilikan bertahap; (4) gap regulasi dalam panduan teknis dan harmonisasi peraturan; (5) faktor struktural berupa business model jangka pendek dan keterbatasan infrastruktur bank syariah. Meskipun unggul secara syariah, MMQ terhambat kompleksitas operasional dan ketidaksiapan ekosistem perbankan syariah, sehingga diperlukan strategi penyederhanaan produk, peningkatan literasi, pengembangan teknologi, dan harmonisasi regulasi.