MODERNISASI ISLAMIC ENTERPRENEURSHIP DI ERA TEKHNOLOGI SESUAI DENGAN PRINSIP KEADILAN DAN KEJUJURAN

Penulis

  • Samirah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Meliana Esmiralda Wijaya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muhammad Wahyuddin Abdullah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Kata Kunci:

Islamic Entrepreneurship, Keadilan, Kejujuran, Digitalisasi, Ekonomi Syariah, Nilai Islam

Abstrak

Modernisasi kewirausahaan Islam (Islamic entrepreneurship) di era digital dengan menekankan prinsip keadilan dan kejujuran sebagai fondasi etika bisnis Islami. Berbasis metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menganalisis literatur terkait perkembangan kewirausahaan Muslim yang memanfaatkan teknologi digital, termasuk e-commerce, media sosial, fintech, dan crowdfunding syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa Modernisasi digital menawarkan peluang signifikan bagi pelaku usaha Muslim dalam memperluas pasar, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat transparansi dan tanggung jawab sosial. Namun, tantangan seperti keterbatasan akses modal syariah, kesenjangan literasi digital, serta kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah tetap menjadi hambatan yang perlu diatasi. Oleh karena itu, integrasi nilai-nilai tauhid, amanah, keadilan, dan kejujuran dalam praktik bisnis serta penguatan pendidikan kewirausahaan Islam menjadi kunci dalam membentuk ekosistem ekonomi syariah yang berkelanjutan dan berkeadilan di era digital.

Modernization of Islamic entrepreneurship in the digital era by emphasizing the principles of justice and honesty as the foundation of Islamic business ethics. Based on a literature study method with a qualitative descriptive approach, this study analyzes literature related to the development of Muslim entrepreneurship that utilizes digital technology, including e-commerce, social media, fintech, and sharia crowdfunding. The results of the study indicate that digital Modernization offers significant opportunities for Muslim business actors in expanding markets, increasing efficiency, and strengthening transparency and social responsibility. However, challenges such as limited access to sharia capital, digital literacy gaps, and compliance with sharia values remain obstacles that need to be overcome. Therefore, the integration of the values of tauhid, amanah, justice, and honesty in business practices and strengthening Islamic entrepreneurship education are key to forming a sustainable and equitable sharia economic ecosystem in the digital era.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30