DINAMIKA PERALIHAN OTORITAS WALI NASAB KE WALI HAKIM DI KABUPATEN DHARMASRAYA: ANALISIS YURIDIS-EMPIRIS PERSPEKTIF FIQIH SYAFI‘IYAH DAN PMA NOMOR 30 TAHUN 2024
Kata Kunci:
Wali Hakim, Fiqih Syafi‘iyah, PMA No. 30 Tahun 2024, KUA DharmasrayaAbstrak
Penelitian ini menganalisis peralihan otoritas perwalian dari wali nasab ke wali hakim di Kabupaten Dharmasraya perspektif Fiqih Syafi‘iyah dan PMA Nomor 30 Tahun 2024. Menggunakan metode yuridis-empiris pendekatan multi-situs pada lima KUA di Dharmasraya, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam bersama Kepala KUA selaku pemangku Wali Hakim. Temuan lapangan menunjukkan mayoritas kasus peralihan wali disebabkan oleh status anak luar nikah (ṭiflun gairu syar'ī) dan wali ghaib. Penelitian mengonfirmasi garis batas kewenangan yang tegas: KUA dapat mengeksekusi peran wali hakim secara langsung pada kasus użur syar'ī normatif (anak luar nikah dan wali ghaib), namun untuk kasus wali adhal, KUA secara mutlak mewajibkan Surat Penetapan Pengadilan Agama. Berdasarkan perspektif Fiqih Syafi‘iyah dan prinsip Maqāṣid al-Syarī‘ah, ketertiban administratif melalui aplikasi SIMKAH dinilai sebagai implementasi hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan) yang wajib diprioritaskan guna meminimalisasi dampak destruktif nikah sirri bagi perempuan dan anak.




