ANALISIS KOMPREHENSIF KASUS KORUPSI PENGADAAN CHROMEBOOK DI KEMENDIKBUDRISTEK: TATA KELOLA, AKUNTABILITAS, DAN IMPLIKASI TERHADAP PROGRAM DIGITALISASI SEKOLAH

Penulis

  • Aulia Febriyanti Universitas Bakrie
  • Sanzio Gawini Universitas Bakrie
  • Zahrotul Mu'minati Universitas Bakrie
  • Cassandra Etania Universitas Bakrie
  • Naira Nafisah Universitas Bakrie
  • Chalimatus Sadiyyah Universitas Bakrie

Kata Kunci:

Transformasi Digital, Merdeka Belajar, Kemendikbudristek, Chromebook, Digitalisasi Sekolah, Revolusi Industri 4.0, Korupsi Pengadaan, Transparansi, Akuntabilitas, Daerah 3T, KPK, Tata Kelola Pendidikan, Integritas, Inovasi Pendidikan

Abstrak

Transformasi digital di era Revolusi Industri 4.0 menuntut dunia pendidikan Indonesia untuk beradaptasi dengan pembelajaran berbasis teknologi. Melalui kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim menjalankan program digitalisasi sekolah dengan pengadaan Chromebook, terutama untuk mendukung pendidikan di daerah 3T. Program ini dinilai sebagai langkah inovatif menuju pemerataan akses dan peningkatan kualitas pembelajaran berbasis teknologi. Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari persoalan serius. Dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang diungkap oleh KPK mencoreng citra kebijakan digitalisasi pendidikan. Kasus tersebut melibatkan pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta dalam praktik manipulasi harga dan kolusi tender, meskipun sistem e-procurement telah diterapkan untuk menjamin transparansi. Pemanggilan Menteri Nadiem Makarim sebagai saksi memperkuat sorotan publik terhadap tanggung jawab moral, integritas, dan akuntabilitas lembaga dalam menjalankan kebijakan pendidikan nasional. Secara keseluruhan, kasus ini menggambarkan bahwa keberhasilan transformasi digital pendidikan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi, tetapi juga oleh tata kelola pemerintahan yang bersih, sistem pengawasan yang kuat, dan komitmen etis dari seluruh pemangku kepentingan. Penguatan integritas dan transparansi menjadi kunci agar kebijakan digitalisasi pendidikan benar-benar membawa manfaat bagi peserta didik dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

The digital transformation in the era of the Fourth Industrial Revolution demands that Indonesia’s education system adapt to technology-based learning. Through the Merdeka Belajar (Freedom to Learn) policy, the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology (Kemendikbudristek), under the leadership of Nadiem Makarim, has implemented a school digitalization program by procuring Chromebooks, particularly to support education in underdeveloped, frontier, and outermost regions (3T areas). This program is considered an innovative step toward equal access and improved quality of technology-based learning. However, its implementation has not been free from serious issues. Allegations of corruption in the Chromebook procurement process, revealed by Indonesia’s Corruption Eradication Commission (KPK), have tarnished the image of the education digitalization policy. The case allegedly involves ministry officials and private parties in price manipulation and tender collusion, even though the procurement process was conducted through an e-procurement system intended to ensure transparency. The summoning of Minister Nadiem Makarim as a witness intensified public scrutiny regarding the moral responsibility, integrity, and accountability of the institution in implementing national education policies. Overall, this case illustrates that the success of digital transformation in education is not solely determined by technological availability but also by clean governance, strong oversight systems, and ethical commitment from all stakeholders. Strengthening integrity and transparency is essential to ensure that the digitalization of education truly benefits students and educational institutions across Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30