KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN KLAUSULA MUTLAK DALAM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) TIDAK LUNAS
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Klausula Mutlak, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tidak LunasAbstrak
Pembahasan mengenai kepastian hukum penggunaan klausula mutlak dalam akta perjanjian pengikatan jual beli (ppjb) tidak lunas. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Surat kuasa terbagi atas dua yakni surat kuasa umum dan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 1795 KUHPerdata yaitu surat kuasa mengenai satu atau lebih kepentingan tertentu dan surat kuasa umum sebagaimana terdapat dalam Pasal 1796 KUHPerdata yaitu surat kuasa meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa, tetapi hanya meliputi tindakan-tindakan pengurusan, sedangkan untuk melakukan tindakan pemilikan seperti memindahtangankan benda-benda, membebankan benda-benda tersebut sebagai jaminan, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.



