SISTEM HUKUM INDONESIA, ANTARA ANGLO SAXON DAN EROPA KONTINENTAL
Kata Kunci:
Anglo Saxon, Eropa Kontinental, Hukum Indonesia, PancasilaAbstrak
Sistem hukum di dunia ada bermacam-macam. Secara umum sistem hukum yang paling dikenal yaitu Anglo Saxon dan Eropa Kontinental. Sistem hukum Anglo Saxon (comman law systema) merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sementara sistem hukum Eropa Kontinental merupakan suatu sistem hukum yang bersumber pada Undang-Undang. Kedua sistem hukum ini memiliki perbedaan yang mendasar, khususnya pada sumber hukumnya. Dalam konteks ini, sistem hukum Indonesia cenderung menganut kepada sistem Eropa Kontinental yang bersumber pada Undang-Undang. Akan tetapi, sistem hukum Indonesia juga bersumber pada hukum adat dan hukum Islam. Penelitian ini bermaksud untuk mengurai dan menjelaskan bagaimana sistem hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental, serta posisi Indonesia dalam sistem hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka, dan tipe penelitian ini adalah menggunakan penelitian yang bersifat membandingkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara sistem hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental khususnya pada bagian sumber hukumnya. Kemudian sistem hukum yang dianut Negara Indonesia, meskipun memiliki kecendrungan pada sistem hukum Eropa Kontinental karena sistem tersebut dibawa oleh Belanda pada masa kolonial, akan tetapi di era reformasi ini Indonesia membutuhkan sistem hukum yang memiliki karakteristik tersendiri yaitu berdasarkan Pancasila, dimana hukumnya yang bersumber pada hukum adat dan juga hukum Islam.



