JENIS JENIS PUTUSAN HAKIM PERDATA MENURUT UU NO 48 TAHUN 2009

Penulis

  • Ibnu Affan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Putusan Hakim, Penyelesaian, Pengadilan

Abstrak

Di dalam negara yang berdasar atas hukum cara menyelesaikan konflik atau pertentangan/sengketa tidak boleh dengan cara menghakimi sendiri melainkan dengan cara yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik atau pertentangan atau sengketa tersebut yakni melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di pengadilan pada dasarnya dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 ayat (4), Pasal 4 ayat (2), HIR Pasal 121 ayat (4), 182, 183 dan Rbg Pasal 145 ayat (4), Pasal 192 dan Pasal194. Namun tidak dapat dimungkiri bahwa dalam berperkara di pengadilan khususnya dalam beracara perdata memerlukan tenaga, waktu dan biaya yang tidak sedikit. Di samping itu beracara perdata di pengadilan dapat memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Hal ini terjadi apabila semua upaya hukum terhadap putusan ditempuh baik dari tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakikatnya merupakan realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan (dikalahkan) untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut. Namun dalam praktik di lapangan sering terjadi perlawanan dari pihak yang akan dieksekusi terhadap alat-alat negara yang melaksanakan eksekusi tersebut.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31