UPAYA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGATASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL YANG TERJADI DI MASYARAKAT

Penulis

  • Ivan Ardra Tamera Universitas Pasundan

Kata Kunci:

Pinjaman Online, Perlindungan Hukum, Teknologi Keuangan

Abstrak

Tulisan ini membahas mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penanganan dan penanggulangan praktik pinjaman online ilegal yang merajalela di masyarakat. Pinjaman online adalah terobosan dalam sektor keuangan yang menyediakan bantuan keuangan dari lembaga jasa keuangan melalui platform daring atau jaringan elektronik. Ini memungkinkan masyarakat untuk mengaksesnya melalui perangkat elektronik seperti komputer. Namun, dalam praktiknya seringkali ditemukan pinjaman online illegal dengan melibatkan debt collector yang menimbulkan ancaman dan tekanan kepada pengguna pinjaman online yang belum mencapai jatuh tempo. Oleh karenanya, pemerintah harus bertindak tegas dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus pada analisis bahan hukum, termasuk peraturan dan norma-norma perundang-undangan yang masih efektif hingga saat ini. Fokus utama penelitian adalah untuk mengidentifikasi regulasi yang terkait dengan praktik pinjaman online melalui platform peer to peer lending di Indonesia. Selain itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dalam konteks aktivitas fintech peer to peer atau pinjaman online melalui teknologi informasi di Indonesia juga akan diuraikan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31