KEADILAN GENDER DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA: ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PENDEKATAN MAQASHID SYARIAH DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Keadilan Gender, Hukum Keluarga Islam, Maqashid Syariah, Filsafat Hukum, Kompilasi Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kesetaraan gender dalam hukum keluarga Islam di Indonesia dengan pendekatan filsafat hukum Islam yang berlandaskan maqashid syariah. Inti dari penelitian ini adalah adanya ketidakseimbangan antara pria dan wanita dalam penerapan hukum keluarga, terutama dalam hal perkawinan. Ketidakseimbangan tersebut dipengaruhi oleh dominasi budaya patriarki, penafsiran teks agama yang sering kali kaku, serta keterbatasan dalam regulasi hukum seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dengan landasan filosofis dan konseptual, didukung oleh kajian pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kesetaraan gender dalam hukum keluarga Islam belum sepenuhnya terwujud, baik dari aspek struktur hukum, substansi peraturan, maupun budaya hukum yang ada di masyarakat. Pendekatan maqashid syariah menawarkan sudut pandang yang lebih terbuka dengan menekankan tujuan utama dari syariat, yaitu memberikan manfaat, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan menggunakan lima prinsip dasar dalam menjaga agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta, maqashid syariah dapat dijadikan landasan untuk melakukan tafsir ulang terhadap hukum keluarga agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini dan menjamin kesetaraan antara pria dan wanita. Oleh karena itu, pembaruan dalam hukum keluarga Islam harus dilakukan secara kontekstual dengan mengintegrasikan nilai-nilai maqashid syariah, sehingga dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan mampu mengikuti perkembangan zaman.
: This study aims to analyze gender equality in Islamic family law in Indonesia using an Islamic legal philosophy approach based on the principles of Islamic law (maqashid sharia). The core of this study is the imbalance between men and women in the application of family law, particularly in marriage. This imbalance is influenced by the dominance of patriarchal culture, the often rigid interpretation of religious texts, and limitations in legal regulations such as the Compilation of Islamic Law (KHI). The method used in this study is a normative legal approach with a philosophical and conceptual foundation, supported by a literature review. The research findings indicate that gender equality in Islamic family law has not been fully realized, both in terms of legal structure, regulatory substance, and the legal culture that exists in society. The maqashid sharia approach offers a more open perspective by emphasizing the primary objectives of sharia, namely providing benefits, justice, and protection of human rights. By utilizing the five basic principles of protecting religion, life, reason, descendants, and property, maqashid sharia can be used as a basis for reinterpreting family law to better suit the needs of today's society and ensure equality between men and women. Therefore, reforms in Islamic family law must be carried out contextually by integrating the values of the maqasid sharia (the principles of Islamic law), thereby creating a legal system that is more just, humane, and able to adapt to current developments.




