PERBANDINGAN HUKUM MEKANISME PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH NEGARA BERDASARKAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA DAN HUKUM REPUBLIK RUMANIA
Kata Kunci:
Perbandingan Hukum, Mekanisme Pembubaran, Partai Politik, Negara Hukum, Indonesia, RumaniaAbstrak
Pembubaran partai politik merupakan instrumen konstitusional negara hukum demokratis untuk menjaga kualitas partai politik dan memastikan partai politik selalu sejalan dengan konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembubaran partai politik berdasarkan hukum Republik Indonesia dan Republik Rumania, serta merumuskan konsep ideal mekanisme pembubaran partai politik di Indonesia berdasarkan hasil perbandingan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembubaran partai politik di Indonesia bersifat sentralistik dengan pemohon tunggal yaitu pemerintah (Presiden) dan alasan pembubaran yang terbatas pada pelanggaran konstitusional. Sedangkan Rumania menerapkan mekanisme yang lebih plural dengan pembagian kewenangan antara Mahkamah Konstitusi Rumania dan Pengadilan Bukares, serta legal standing yang lebih luas mencakup pemerintah, DPR, dan Senat. Konsep ideal bagi Indonesia adalah memperkuat peran MKRI dengan menghapus ketentuan pelanggaran berulang, memperluas legal standing kepada DPR dan DPD, serta menambahkan alasan pembubaran terkait pelanggaran administratif.
The dissolution of political parties is a constitutional instrument in a democratic rule-of-law state to maintain the quality of political parties and ensure their adherence to the constitution. This study aims to determine the mechanism for dissolving political parties under the laws of the Republic of Indonesia and the Republic of Romania, and to formulate an ideal concept for such mechanism in Indonesia based on comparative findings. This study employs a normative legal research method with a comparative approach. Secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials were collected through library research and analyzed using qualitative descriptive analysis. The results indicate that Indonesia's mechanism is centralized, with the government (President) as the sole applicant, and grounds limited to constitutional violations. Romania, on the other hand, employs a more pluralistic mechanism with authority divided between the Romanian Constitutional Court and the Bucharest Court, and broader legal standing encompassing the Government, the Chamber of Deputies, and the Senate. The ideal concept for Indonesia involves strengthening the role of the Constitutional Court by eliminating repeated-violation requirements, expanding legal standing to include the DPR and DPD, and broadening the grounds for dissolution to include administrative violations.




