TANGGUNG JAWAB PT. CAPELLA DAIHATSU PEKANBARU TERHADAP PENARIKAN KEMBALI MOBIL KARENA CACAT PRODUKSI
Kata Kunci:
Cacat Produksi, Perlindungan Konsumen, Kompensasi, Recall, Tanggung Jawab Pelaku UsahaAbstrak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan dasar hukum dalam memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap penggunaan barang dan/atau jasa, termasuk dalam sektor otomotif yang berpotensi menimbulkan cacat produksi. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah melalui mekanisme penarikan kembali (recall) kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. Capella Daihatsu Pekanbaru terhadap penarikan kembali mobil karena cacat produksi dan pemenuhan hak konsumen dalam pelaksanaan recall tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum sosiologis dengan pendekatan kualitatif, dilakukan di PT. Capella Daihatsu Pekanbaru dengan populasi dan sampel terdiri dari pelaku usaha dan 30 konsumen yang terdampak recall. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha dalam pelaksanaan recall belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya kewajiban pemberian ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK. Pemenuhan hak konsumen juga belum terlaksana secara optimal karena masih terdapat konsumen yang mengalami kerusakan berulang tanpa kompensasi yang layak.
Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection serves as the legal basis for providing protection to consumers in the use of goods and/or services, including in the automotive sector. This study aims to examine the responsibility of PT. Capella Daihatsu Pekanbaru in conducting vehicle recalls due to manufacturing defects and to analyze the fulfillment of consumer rights in the implementation of such recalls. This research employs a sociological legal approach analyzed qualitatively, conducted at PT. Capella Daihatsu Pekanbaru with 30 affected consumers. The findings indicate that the responsibility of business actors has not been in accordance with applicable legal provisions, particularly the obligation to provide compensation as stipulated in Article 19 of the Consumer Protection Law. The fulfillment of consumer rights has not been achieved optimally, as consumers experienced recurring defects without adequate compensation.




