PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MUCIKARI SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN PROSTITUSI DAN EKSPLOITASI SEKSUAL DI WILAYAH HUKUM KOTA PEKANBARU
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Mucikari, Prostitusi, Eksploitasi Seksual, HambatanAbstrak
Prostitusi dan eksploitasi seksual merupakan permasalahan sosial yang terus berkembang dan menjadi tantangan serius dalam sistem penegakan hukum di Kota Pekanbaru. Praktik prostitusi menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat dari tahun ke tahun, sebagaimana tercermin dari jumlah pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring razia dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah mucikari yang berhasil ditangkap, padahal mucikari merupakan aktor utama yang menggerakkan dan mengendalikan jaringan eksploitasi seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum terhadap mucikari serta hambatan dan upaya yang seharusnya dilakukan dalam proses penegakan hukum tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi di Polresta Pekanbaru dan Dinas Sosial Kota Pekanbaru, serta penyebaran kuesioner kepada 75 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap mucikari dilaksanakan semata-mata melalui pendekatan represif dengan menerapkan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP tanpa disertai upaya preventif, sehingga belum dapat dikatakan optimal sebagaimana dikonfirmasi oleh 78,6% responden. Hambatan meliputi tidak adanya sinergi kelembagaan antara Satpol PP dan Kepolisian, rendahnya partisipasi masyarakat, sanksi pidana yang ringan, keterbatasan sarana, kerapuhan sosio-ekonomi korban, dan belum tersedianya wadah rehabilitasi sosial yang memadai.




