IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI RIAU
Kata Kunci:
Implementasi, Restorative Justice, Penyalahgunaan NarkotikaAbstrak
Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang setiap tahunnya mengalami peningkatan dan berdampak tidak hanya pada individu yang terlibat, tetapi juga pada keluarga serta masyarakat secara luas. Adanya beberapa putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara terhadap penyalahguna narkotika menimbulkan masalah seperti overcapacity di lembaga pemasyarakatan. Dalam hal penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kejaksaan mampu memberlakukan Restorative Justice sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa. Pidana penjara bukanlah cara yang tepat dan efektif untuk menyelamatkan para penyalahguna narkotika; yang dibutuhkan adalah pemulihan melalui rehabilitasi, bukan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode sosiologis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau telah dilaksanakan sejak tahun 2023 sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu. Faktor penghambat meliputi faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.




