KEABSAHAN SERTIPIKAT HAK MILIK YANG TUMPANG TINDIH
Kata Kunci:
Sertipikat Hak Milik, Cacat Administratif, Sertipikat Tumpang Tindih, Keabsahan Sertipikat, Status Hukum Sertipikat, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan status hukum Sertipikat Hak Milik yang tumpang tindih akibat cacat administratif. Permasalahan penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya sengketa pertanahan yang timbul sebagai akibat maladministrasi, khususnya kesalahan penunjukan letak (wrong location), yang menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keabsahan dan status hukum sertipikat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan sertipikat yang tumpang tindih akibat cacat administratif tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan terpenuhinya prosedur administrasi, melainkan harus diuji melalui pendekatan legalitas berlapis yang mencakup legalitas formal, legalitas materiil, dan legalitas faktual. Penelitian ini juga menemukan adanya kekaburan parameter dalam menentukan keabsahan sertipikat yang menyebabkan proses evaluasi sering dilakukan secara parsial. Selain itu, status hukum sertipikat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan secara terintegrasi terhadap ketiga aspek tersebut. Sertipikat dapat tetap sah dan berlaku, dapat dibatalkan (vernietigbaar), atau batal demi hukum (nietig), bergantung pada tingkat dan dampak cacat administratif yang ditemukan terhadap eksistensi hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi yang komprehensif untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
This research is aimed at analyzing the legality and legal status of overlapping Certificate of Ownership Right as a result of administrative defect. The issue of this study is backgrounded by the ongoing land disputes arising as the consequence of maladministration, particularly wrong location which arises legal uncertainty on the legality and legal status of the certificates. This is normative legal research using statute approach, conceptual approach, and case approach. The legal resources utilized in this study is primary, secondary, and tertiary ones which are analyzed prescriptively. The results of the research indicate that the legality of overlapping certificate as a consequence of administrative defect cannot be determined simply based on the compliance of administrative procedure, but also it must be examined through layered legality approach which shall cover formal, material, and factual legality. This research also finds the existence of vagueness of parameter in determining the legality of certificate which brings about evaluation frequently conducted partially. Furthermore, legal status of certificate is determined based on the result of examination on the said three aspects integratedly. The certificates can remain valid, revocable (vernietigbaar), or null and void (nietig) depend on the level and impact of the administrative defect found on the existence of land rights. Therefore, it is deemed necessary for comprehensive evaluation in order to actualize legal certainty, justice, and legal protection in the settlement of land disputes.




