TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI ROKOK ILEGAL SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN EKONOMI KELUARGA

(Studi Kasus Desa Palengaan Laok Pamekasan)

Penulis

  • Moh Nasril Ilham W Universitas Islam Madura

Kata Kunci:

Jual Beli Rokok Ilegal, Persepektif Hukum Islam

Abstrak

Islam merupakan agama mayoritas yang dianut penduduk dunia dan yang dalam ajarannya sangat mendorong kemajuan teknologi, termasuk berbagai inovasi dalam sistem perdagangan. Namun demikian, jenis cara berdagang ini harus dipahami benar dan dikaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dalam muamalah. Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur aspek kehidupan manusia, baik akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah/istishadiyah (ekonomi islam). Namun dalam perjalanan waktu yang panjang, materi muamalah (ekonomi islam) cenderung diabaikan oleh umat islam, padahal ajaran muamalah termasuk bagian penting dari ajaran islam, akibatnya terjadilah kajian islam persial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara dan observasi. Metode analisis dalam penelitian ini adalah menggunakan deskriptif analisis. Praktik jual beli rokok ilegal di Desa Palenggaan Laok masih terjadi karena dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan tingginya permintaan masyarakat terhadap rokok dengan harga yang lebih murah. Pedagang memanfaatkan penjualan rokok ilegal untuk menambah pendapatan, sementara konsumen memilihnya karena lebih terjangkau. Meskipun sebagian pelaku usaha mengetahui bahwa praktik tersebut melanggar peraturan, pertimbangan keuntungan ekonomi membuat aktivitas ini tetap berlangsung.  Menurut perspektif Hukum Islam, jual beli rokok ilegal tidak sesuai dengan prinsip muamalah Islam karena objek yang diperjualbelikan tidak memenuhi ketentuan legalitas yang ditetapkan pemerintah. Walaupun akad jual beli dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kemaslahatan, maqashid al-syariah, dan kewajiban menaati peraturan yang sah. Oleh karena itu, jual beli rokok ilegal cenderung dipandang tidak dibenarkan dalam Hukum Islam karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum dan negara.

Islam is a major global religion whose teachings strongly encourage technological advancement, including innovations in trade systems. However, specific trading methods must be thoroughly understood and evaluated for their compliance with Sharia principles regarding *muamalah* (social and economic transactions). Islam is a comprehensive religion governing all aspects of human life—including faith (*aqidah*), worship (*ibadah*), ethics (*akhlaq*), and economic transactions (*muamalah*). Yet, over time, the study of *muamalah* (Islamic economics) has often been neglected by Muslims—despite its status as a crucial component of Islamic teachings—leading to a fragmented understanding of the faith. This study employs a qualitative approach, utilizing secondary data derived from interviews and observations and applying a descriptive-analytical method. The trade of illegal cigarettes persists in Palenggaan Laok Village, driven by economic factors and high public demand for lower-priced cigarettes. Traders sell illegal cigarettes to supplement their income, while consumers choose them for their affordability. Although some business operators are aware that the practice violates regulations, the prospect of economic gain ensures the activity continues. From an Islamic legal perspective, the trade of illegal cigarettes conflicts with Islamic *muamalah* principles because the goods being traded fail to meet government-mandated legal requirements. Even though the transaction may be based on the mutual consent of both parties, the practice is deemed contrary to the principles of public interest (*maslahah*), the objectives of Sharia (*maqashid al-shari'ah*), and the obligation to obey legitimate regulations. Consequently, the trade of illegal cigarettes is generally considered impermissible under Islamic law due to its potential to harm the public interest and the state.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-04