MAKNA SIMBOL UPACARA PERKAWINAN ADAT ROTE NDAO KECAMATAN LOAHOLU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN UNDANG –UNDANG PERKAWINAN

Penulis

  • Lingkan Priskila Ello Universitas Karyadarma Kupang
  • Gasim Universitas Karyadarma Kupang

Kata Kunci:

Makna Simbol, Perkawinan Adat Rote, Hukum Adat, Hukum Perkawinan

Abstrak

Perkawinan dalam masyarakat adat Rote tidak hanya dipahami sebagai hubungan hukum antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga mengandung nilai simbolik yang mencerminkan identitas budaya, hubungan kekerabatan, serta tanggung jawab sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna simbol dalam upacara perkawinan adat Rote serta relevansinya dalam perspektif hukum adat dan hukum perkawinan nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa simbol-simbol dalam perkawinan adat Rote memiliki makna filosofis yang berkaitan dengan penghormatan, persatuan keluarga, legitimasi sosial, dan pelestarian nilai adat. Pelaksanaan simbol-simbol adat tersebut masih dipertahankan oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan nasional sepanjang tidak melanggar norma hukum yang berlaku. Dengan demikian, simbol perkawinan adat tidak hanya berfungsi sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang memperkuat hubungan kekeluargaan dan kehidupan bermasyarakat.

Marriage in Rote customary society is not merely understood as a legal bond between a man and a woman, but also contains symbolic values that reflect cultural identity, kinship relations, and social responsibility. This study aims to analyze the meaning of symbols in the Rote traditional marriage ceremony and to examine their relevance in the perspective of customary law and national marriage law. This research employs empirical legal research with a sociological approach through observation, interviews, and literature study. The findings indicate that symbols in Rote customary marriage possess philosophical meanings related to respect, family unity, social legitimacy, and preservation of customary values. The implementation of these symbols remains preserved within society and does not contradict the provisions of national marriage law as long as they do not violate prevailing legal norms. Therefore, traditional marriage symbols function not only as cultural heritage but also as social instruments that strengthen family and community relations.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-10