GAGASAN PENGUATAN LEMBAGA KOMNAS HAM DALAM MENANGANI KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Penguatan Kelembagaan, Komnas HAM, Pelanggaran HAMAbstrak
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan wajib dilindungi oleh negara sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum. Di Indonesia, perlindungan dan penegakan HAM dilaksanakan melalui berbagai instrumen hukum dan kelembagaan, salah satunya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, dalam praktiknya, penanganan kasus pelanggaran HAM masih menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan kewenangan Komnas HAM yang bersifat rekomendatif dan bergantung pada tindak lanjut lembaga penegak hukum lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakseimbangan antara banyaknya laporan pelanggaran HAM dengan jumlah kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas, sehingga diperlukan kajian mengenai penguatan kelembagaan Komnas HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia dan Komnas HAM, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kuntitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dan kewenangan Komnas HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM masih belum optimal karena keterbatasan kewenangan yang dimilikinya, khususnya dalam memastikan tindak lanjut hasil penyelidikan dan rekomendasi. Oleh karena itu, diperlukan konsep penguatan kelembagaan Komnas HAM melalui pembaharuan hukum yang menegaskan kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dengan kewenangan yang lebih efektif dan mengikat, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, guna mewujudkan penegakan hak asasi manusia yang berkeadilan dan berlandaskan prinsip negara hukum.
Human Rights are fundamental rights inherent to every human being and must be protected by the state as a consequence of the rule of law principle. In Indonesia, the protection and enforcement of human rights are carried out through various legal and institutional mechanisms, one of which is the National Commission on Human Rights (Komnas HAM). However, in practice, the handling of human rights violation cases still faces significant challenges, particularly the limited authority of Komnas HAM, whose role is largely recommendatory and dependent on follow-up actions by other law enforcement institutions. This condition creates a disparity between the high number of reported human rights violations and the limited number of cases that are resolved effectively, indicating the need to examine the strengthening of Komnas HAM’s institutional authority in handling human rights violations in Indonesia.This research employs a normative legal research method using a statutory approach and a conceptual approach. The data used consist of primary legal materials in the form of laws and regulations related to human rights and Komnas HAM, as well as secondary legal materials such as books, academic journals, and relevant scientific writings. Data collection was conducted through library research, and the data were analyzed descriptively and qualitatively with a deductive reasoning method.The results of this study indicate that the role and authority of Komnas HAM in handling human rights violation cases have not been optimal due to its limited legal powers, particularly in ensuring the implementation of its investigation findings and recommendations. Therefore, this research proposes the strengthening of Komnas HAM’s institutional framework through legal reform that reinforces its position as an independent state institution with more effective and binding authority, as well as improved coordination with law enforcement agencies, in order




