PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MOTOR DENGAN PEMBERATAN
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Pencurian motor, pemberatanAbstrak
The aim of this research is to provide an understanding of the responsibility for criminal acts of motorbike theft with weights. In answering the problem, this research method uses a qualitative approach through descriptive methods. The results of the research show that the Criminal Code (hereinafter abbreviated to the Criminal Code) in book II Chapter XXII starting from Article 362 to Article 367 discusses theft. The criminal act of theft in its basic form as regulated in Article 362 of the Criminal Code consists of a subjective element, namely with the intention to control the object unlawfully and objective elements, namely, whoever takes an object and part or all of it belongs to another person. The factors causing the criminal act of theft involving motorbikes include: family disorganization factors (family disintegration), education level factors, individual behavior factors, economic condition factors, social environmental factors and law enforcement factors. Criminal sanctions for criminal acts of theft with aggravation are regulated in Article 363 of the Criminal Code.
Tujuan dari penelitian ini untuk memberi pemahaman tentang pertanggungjawaban tindak pidana pencurian motor dengan pemberatan. Dalam menjawab permasalahan, metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP) pada buku II Bab XXII mulai dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 membahas tentang Pencurian. Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur pada Pasal 362 KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum dan unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil, sesuatu benda dan sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. aktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor antara lain: faktor disorganisasi keluarga (perpecahan keluarga), faktor tingkat pendidikan, faktor perilaku individu, faktor kondisi ekonomi, faktor lingkungan sosial dan faktor penegakan hukum. Sanksi pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP.




