ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR DALAM PEMBAYARAN KONSUMEN PADA SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) DITINJAU BERDASARKAN KUH PERDATA (STUDI KASUS DI ID EXPRESS PANIMBANG)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kurir, Pembayaran COD, Kitab Undang-Undang Hukum PerdataAbstrak
Perkembangan teknologi digital dan e-commerce yang pesat telah melahirkan
berbagai metode transaksi, salah satunya adalah sistem cash on delivery (COD). Sistem
pembayaran COD semakin populer di Indonesia namun perlindungan hukum terhadap kurir
dalam transaksi ini sering kurang jelas. Masalah utama terletak pada ketidakpastian hukum
mengenai tanggung jawab dan hak kurir saat terjadi sengketa pembayaran antara konsumen
dan penjual. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap kurir dalam sistem
COD berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Fokus utama adalah
tanggung jawab kurir dalam hal pembayaran dan penyelesaian sengketa. Dalam konteks KUH
Perdata hak dan kewajiban kurir diatur secara terbatas. Analisis ini mengkaji bagaimana
aturan hukum yang ada dapat melindungi kurir dan apa saja kekurangan dalam perlindungan
tersebut. Perlindungan hukum terhadap kurir dalam sistem COD berdasarkan KUH Perdata
masih belum optimal. Kurir sering kali berada dalam posisi yang rentan dan kurang mendapat
kepastian hukum dalam hal sengketa pembayaran. Perlu ada pembaruan dan penyesuaian
peraturan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kurir. Pengaturan yang lebih
jelas dan komprehensif dapat meningkatkan keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi
COD.



