Jurnal Dimensi Hukum https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jdh id-ID Thu, 30 Jul 2026 19:28:30 +0000 OJS 3.3.0.7 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 KEKOSONGAN HUKUM DALAM PENYALAHGUNAAN KOMIX PADA REMAJA DI KOTAMOBAGU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jdh/article/view/24255 <p>Penyalahgunaan Komix sebagai obat bebas terbatas di kalangan remaja, khususnya di Kotamobagu, menunjukkan adanya permasalahan hukum yang belum terakomodasi secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum pengguna dan penjual, serta mengidentifikasi kekosongan hukum dalam pengaturannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna, terutama remaja, tidak dapat dipidana secara langsung karena tidak adanya larangan eksplisit dalam hukum positif, sehingga lebih tepat diposisikan sebagai korban. Sebaliknya, penjual dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terjadi penyimpangan dalam distribusi. Selain itu, terdapat kekosongan hukum terkait penyalahgunaan obat bebas terbatas yang berdampak pada lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum melalui penguatan regulasi dan pendekatan terpadu antara penal dan non-penal guna memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.</p> <p><em>The abuse of Komix as a limited over-the-counter drug among adolescents, particularly in Kotamobagu, indicates an optimal legal issue that has not been accommodated. This study aims to analyze the legal position of users and sellers, as well as to identify the legal vacuum in its regulation. The method used is normative juridical research with statutory and conceptual approaches. The results show that users, especially adolescents, cannot be directly prosecuted due to the absence of explicit prohibitions in positive law, placing them more accurately as victims. Conversely, sellers can be held legally accountable if deviations occur within distribution channels. Furthermore, there is a legal vacuum regarding the abuse of limited over-the-counter drugs, impacting weak law enforcement. Therefore, a reformulation of legal policy through regulatory reinforcement and integrated penal and non-penal approaches is needed to provide optimal protection for society.</em></p> Didi Arianto Limbanon, Roy Marten Moonti Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Dimensi Hukum https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jdh/article/view/24255 Thu, 30 Jul 2026 00:00:00 +0000 ANALISIS HUKUM TERHADAP MEKANISME KEPATUHAN ENVIRONMENTAL, SOCIAL, AND GOVERNANCE (ESG) DALAM AKUISISI PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP OLEH INVESTOR ASING DI INDONESIA https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jdh/article/view/24364 <p>Regulasi Environmental, Social, and Governance ESG universal bagi Perseroan Terbatas (PT) Tertutup di Indonesia masih bersifat sukarela (voluntary), sehingga memicu standard mismatch bagi investor asing yang terbiasa dengan standar kepatuhan global yang lebih ketat. Penelitian yuridis normatif-empiris ini bertujuan menganalisis mekanisme kepatuhan ESG dalam akuisisi saham PT Tertutup serta akibat hukum pasca-akuisisi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, mekanisme kepatuhan ESG bertumpu pada hukum privat kontraktual melalui perluasan Legal Due Diligence (LDD) berbasis standar global (IFRS S1/S2 dan GRI). Temuan audit dikonvergensikan ke dalam Share Purchase Agreement (SPA) melalui penyesuaian harga saham, escrow account, serta klausula protektif (Conditions Precedent, Representations and Warranties, dan Specific Indemnity). Kedua, pasca-akuisisi status perseroan berubah menjadi PT PMA dengan kewajiban LKPM triwulanan, modal minimum Rp10 Miliar, dan TJSL. Investor asing selaku pengendali baru bertanggung jawab penuh atas komitmen berkelanjutan. Ketidakpatuhan berisiko memicu sanksi administratif (pencabutan izin), gugatan perdata strict liability, pidana korporasi, hingga degradasi skor ESG global dan divestasi massal internasional.</p> Tio Mardana, Achmad Jaka Santos A, Nyi Mas Gianti Bingah Erbiana Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Dimensi Hukum https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jdh/article/view/24364 Thu, 30 Jul 2026 00:00:00 +0000 KEKUATAN HUKUM SURAT GIRIK SEBAGAI ALAT BUKTI HAK ATAS TANAH PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jdh/article/view/24475 <p>Girik adalah dokumen fiskal peninggalan sistem landrente kolonial yang sampai sekarang masih dipegang sebagian masyarakat sebagai dasar penguasaan tanah, meskipun sistem pendaftaran tanah nasional telah menempatkan sertifikat sebagai satu-satunya alat bukti hak yang kuat. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 juncto Pasal 76A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan berakhirnya keberlakuan girik sebagai alat bukti tertulis tanah bekas milik adat pada tahun 2026, sementara pada tataran praktik girik masih diterima sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah. Artikel ini bertujuan mengkaji kekuatan hukum surat girik sebagai alat bukti hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah nasional pada masa transisi tersebut. Kajian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian girik hanya setara bukti permulaan yang tidak berdiri sendiri, harus didukung keterangan saksi dan bukti penguasaan fisik yang berkesinambungan, berbeda dengan sertifikat yang memiliki kekuatan pembuktian kuat sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa girik bukan tanda bukti kepemilikan tanah, sedangkan dalam praktik peradilan terjadi perbedaan pendekatan antara peradilan umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Perbedaan ini memperlihatkan fragmentasi penerapan hukum yang berpotensi merugikan pemegang girik menjelang berakhirnya keberlakuan normatifnya</p> Fadhil Ibnu Rohman, Danu Suryani, Muhamad Aminulloh Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Dimensi Hukum https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jdh/article/view/24475 Thu, 30 Jul 2026 00:00:00 +0000