ANALISIS KEPATUHAN PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH PADA KOPERASI PEGAWAI NEGERI SYARIAH KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANAH DATAR

Penulis

  • Nesvi Devia Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Rahmi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Harfandi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Rini Elvira Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Kepatuhan Syariah, Akad Murabahah, Koperasi Syariah

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman anggota koperasi tentang pembiayaan murabahah karena banyak anggota yang beranggapan bahwa pembiayaan murabahah sama dengan pembiyaan konvensional. Ketika pihak koperasi memberikan uang untuk mewakilkan membeli barang anggota beranggapan bahwa uang tersebut sudah menjadi miliknya sehingga barang yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak akad murabahah. Selain itu, pembiayaan dengan akad murabahah yang dipraktikan oleh koperasi syariah terdapat ketidaksesuaian antara apa yang terjadi dilapangan dengan konsep fatwa DSN-MUI. Ketika pembelian barang yang diwakilkan kepada nasabah pembelian tersebut tidak atas nama koperasi melainkan atas nama nasabah sendiri.Tujuan penelitian ini untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan akad murabahah serta bagaimana penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan akad murabahah pada Koperasi Pegawai Negeri Syariah Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini dilakukan dengan informan pengurus koperasi yaitu ketua, wakil ketua, sekretaris, karyawan dan anggota. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di Koperasi Pegawai Negeri Syariah Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Mekanisme pelaksanaan akad murabahah di Koperasi Pegawai Negeri Syariah Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar sudah dilakukan dengan baik sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang Murabahah. (2) Kemudian kepatuhan penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan akad murabahah di Koperasi Pegawai Negeri Syariah Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar  belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa pertama butir empat dan sembilan Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dimana barang yang dibeli nasabah seharusnya atas  nama koperasi terlebih dahulu  bukan atas nama nasabah karena nasabah hanya sebagai wakil. Dan dilihat dari akad, kepemilikan barang, penentuan margin, dan prosedur pembayaran angsuran telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30