IMPLEMENTASI RESCHEDULING DALAM PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA UMKM DI BUMNAG BERSAMA LEMERSING MANDIRI DI KECAMATAN X KOTO
Kata Kunci:
Rescheduling, Pembiayaan Bermasalah, UMKM, BumnagAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana penerapan rescheduling dalam upaya penanganan pembiayaan bermasalah pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di BUMNag Bersama Lemersing Mandiri, Kecamatan X Koto. Permasalahan pembiayaan bermasalah masih menjadi tantangan bagi lembaga keuangan berbasis syariah di tingkat nagari kalna berpotensi menghambat keberlangsungan usaha nasabah serta stabilitas lembaga. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara, observasi, serta dokumentasi yang melibatkan pihak pengelola. BUMNag serta nasabah UMKM yang mengalami pembiayaan bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi rescheduling dilakukan melalui tahapan identifikasi pembiayaan bermasalah, analisis kemampuan dan prospek usaha nasabah, musyawarah antara pihak BUMNag dan nasabah, serta penetapan jadwal pembayaran baru berdasarkan kesepakatan bersama. Kebijakan rescheduling dinilai mampu meraberikan keringanan pembayaran kepada nasabah dan membantu menjaga kelangsungan saha UMKM. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala berupa pendapatan usaha yang tidak stabil serta keterbatasan pemahaman nasabah terhadap kewajiban pembiayaan. Temuan ini mengindikasikan perlunya pendampingan dan pengawasan yang lebih intensif agar kebijakan rescheduling dapat berjalan secara optimal.




