PENERAPAN AKUNTANSI PERTANGGUNGJAWABAN BERBASIS STRUKTUR ORGANISASI DALAM MENILAI KINERJA PUSAT TANGGUNG JAWAB PADA STASIUN PSDKP AMBON

Penulis

  • Rita J D Atarwaman Universitas Pattimura
  • Nur Hikmah Helida Amahoru Universitas Pattimura
  • Mursaid Rumakur Universitas Pattimura
  • Diva Ekaristi Hehanussa Universitas Pattimura
  • Chrallita Oliva Sinay Universitas Pattimura
  • Siti Nur Indah Marsaoly Universitas Pattimura
  • Khusnul Hasanah Salamena Universitas Pattimura
  • Yahya Rumateor Universitas Pattimura

Kata Kunci:

Akuntansi Pertanggungjawaban, Pusat Tanggung Jawab, Biaya Terkendali, PSDKP Ambon, Standar Laik Operasi

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum jelasnya pemisahan biaya terkendali dan biaya tidak terkendali dalam sistem pelaporan biaya operasional pada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon. Kondisi tersebut dapat menyulitkan penilaian kinerja pusat tanggung jawab, khususnya pada biaya patroli laut, logistik, bahan bakar, dan pemeliharaan armada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akuntansi pertanggungjawaban berbasis struktur organisasi dalam menilai kinerja pusat tanggung jawab pada Stasiun PSDKP Ambon. Metode yang digunakan adalah deskriptif komparatif dengan pendekatan kualitatif, didukung data rekapitulasi dokumen Standar Laik Operasi (SLO) periode Januari-April 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Stasiun PSDKP Ambon telah memiliki struktur organisasi, proses penyusunan anggaran, kode akun, dan sistem pelaporan yang cukup mendukung penerapan akuntansi pertanggungjawaban. Namun, penggolongan biaya terkendali dan biaya tidak terkendali belum diterapkan secara tegas. Dari sisi output, pelayanan SLO menunjukkan capaian yang cukup baik dengan diterbitkannya 185 dokumen SLO kapal penangkap dan 87 dokumen SLO kapal pengangkut. Oleh karena itu, penerapan akuntansi pertanggungjawaban perlu diperkuat pada aspek penggolongan biaya agar penilaian kinerja pusat tanggung jawab dapat dilakukan secara lebih tepat.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29