STRATEGI MANAJEMEN RISIKO DALAM MENANGANI PEMBIAYAAN BERMASALAH (Studi Kasus Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman)

Penulis

  • Nadia Pratiwi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Andis Febrian Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Manajemen Risiko, Pembiayaan Bermasalah, Npf, Perbankan Syariah, Strategi Penanganan

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya risiko pembiayaan bermasalah yang dapat memengaruhi stabilitas dan kesehatan perbankan syariah. Pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) menjadi salah satu tantangan dalam kegiatan pembiayaan karena dapat menurunkan kualitas aset, mengganggu likuiditas bank, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan syariah. Oleh karena itu, diperlukan strategi manajemen risiko yang tepat untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah agar kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi manajemen risiko yang diterapkan dalam menangani pembiayaan bermasalah serta menganalisis dampak dari penerapan strategi tersebut pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping. Penelitian ini penting dilakukan karena pembiayaan bermasalah dapat memberikan dampak terhadap kesehatan bank apabila tidak ditangani secara tepat. Dengan adanya strategi manajemen risiko yang baik, bank diharapkan mampu menekan tingkat pembiayaan bermasalah dan menjaga kualitas portofolio pembiayaan secara berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan pihak terkait di Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping. Data yang diperoleh kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai strategi manajemen risiko dalam menangani pembiayaan bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi manajemen risiko yang diterapkan meliputi pendekatan preventif dan kuratif. Pendekatan preventif dilakukan melalui analisis kelayakan pembiayaan, verifikasi data nasabah, penerapan prinsip kehati-hatian, dan monitoring usaha nasabah secara berkala. Sedangkan pendekatan kuratif dilakukan melalui restrukturisasi pembiayaan, penjadwalan ulang pembayaran, dan penagihan secara persuasif. Penerapan strategi tersebut berdampak pada penurunan rasio Non-Performing Financing (NPF) dari 4,97% pada tahun 2023 menjadi 1,75% pada tahun 2024 dan kembali menurun menjadi 0,68% pada tahun 2025. Selain itu, strategi tersebut juga berdampak pada meningkatnya kualitas pembiayaan serta efektivitas pengelolaan risiko pembiayaan di bank...

This research is motivated by the high risk of problematic financing that can affect the stability and soundness of Islamic banking. Non-Performing Financing (NPF) has become one of the major challenges in financing activities because it can reduce asset quality, disrupt bank liquidity, and decrease public trust in Islamic banking institutions. Therefore, an appropriate risk management strategy is needed to minimize the occurrence of problematic financing in order to maintain the quality of financing properly. This study aims to identify the risk management strategies implemented in handling problematic financing and to analyze the impact of these strategies at Bank Nagari Lubuk Sikaping Branch. This research is important because problematic financing can negatively affect the bank’s financial health if it is not handled properly. Through effective risk management strategies, the bank is expected to reduce the level of problematic financing and maintain the quality of its financing portfolio sustainably. This research employed a descriptive qualitative approach with a field research design. Data were collected through interviews, observations, and documentation involving related parties at Bank Nagari Lubuk Sikaping Branch. The collected data were analyzed through the stages of data reduction, data presentation, and conclusion drawing in order to obtain a clear understanding of the risk management strategies in handling problematic financing. The results of the study indicate that the implemented risk management strategies include preventive and curative approaches. The preventive approach was carried out through financing feasibility analysis, customer data verification, the application of prudential principles, and regular monitoring of customers’ businesses. Meanwhile, the curative approach was conducted through financing restructuring, payment rescheduling, and persuasive collection efforts. The implementation of these strategies had a positive impact on reducing the Non-Performing Financing (NPF) ratio from 4.97% in 2023 to 1.75% in 2024 and further decreased to 0.68% in 2025. In addition, these strategies also improved financing quality and the effectiveness of financing risk management within the bank.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30