STUDI KEPUASAN MASYARAKAT DALAM PENGADAAN TANAH BANDAR UDARA KOMODO LABUAN BAJO DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Penulis

  • Abel Asa Mau
  • Thomas Bustomi
  • Nursalam

Kata Kunci:

Pelayanan, Kualitas, Kepuasan

Abstrak

Pengadaan tanah bagian dari pelayanan publik mengedepankan prinsip-prinsip
kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan,
kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan
bernegara. Teori-teori yang signifikan dan relevan dengan permasalahan yang akan diteliti,
dianalisa dan dibahas mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap nilai ganti rugi atau nilai
penggantian wajar sebagai berikut; Teori Pelayanan Publik, Teori Kepuasan, Teori Deliberatif,
Teori Roscoe Pound, Teori Pengadaan Tanah dan Prinsip Kesepakatan. Konsep berpikir dalam
mengkaji, menganalisa, memaparkan dan menelaah, semua yang berkaitan dengan proses
pengadaan tanah. Kerangka berpikir sebagai rumusan masalah yang telah dibuat dengan
berdasarkan adanya suatu proses deduktif di dalam rangka menghasilkan beberapa dari konsep
serta juga proposisi yang digunakan untuk dapat atau bisa memudahkan dalam merumuskan
hipotesis penelitian. Metode penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Dalam penelitian kualitatif,
akan mengungkap makna sosial dari fenomena yang didapatkan melalui subjek penelitian yang
didapatkan dari para partisipan atau responden. Dalam melaksanakan proses pengadaan tanah
telah memberikan kualitas perlayanan yang baik sesuai teori Kepuasan yang memiliki lima
indikator Kualitas Pelayanan yang diberikan kepada pelanggan harus jauh lebih baik dari yang
diharapkan agar pelanggan tidak kecewa lima metode yang telah dikembangkan oleh
Parasuraman, Zeithaml, dan Berry (Parasuraman, 1990) Dalam meningkatkan kepuasan
pelayanan publik harus melibatkan isntansi terkait terutama instansi yang membutuhkan tanah.
Dalam melakukan penyelesaian masalah tim pelaksana menggunakan pendekatan perundang
undangan (statute approach), adalah dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang
undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dan pendekatan
sosial budaya (culture social approach) adalah model pendekatan yang menekankan pada nilai
nilai sosial dan budaya yang melekat dan berkembang di suatu masyarakat seperti system
tatanan sosial, maupun sistem religi.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-14