PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM EKSEKUSI HARTA BOEDEL (PAILIT) YANG DIHADAPKAN DENGAN PENYITAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Penulis

  • Dian Pernanda Putra Universitas Riau
  • Hengky Firmanda Universitas Riau
  • Setia Putra Universitas Riau

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Kepailitan, Penyitaan

Abstrak

Penelitian ini berfokus pada analisis Putusan Nomor 16/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN. Niaga Jkt. Pst, kasus antara kurator PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, yang menunjukkan bahwa meskipun harta boedel pailit seharusnya dikelola oleh kurator untuk kepentingan kreditor, tindakan penyitaan yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pencucian uang mengakibatkan kerugian bagi kreditor Jika dilihat dalam Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUK-PKPU yang bertentangan dengan Pasal 39 Ayat Ayat (2) KUHAP. Jenis penelitian dapat digolongkan kedalam penelitian normatif yang mengidentifikasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta KUHAP yang seringkali bertentangan, menciptakan ketidakpastian hukum bagi kreditor. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dibagi kedalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan Pertama, Pertimbangan Hakim dalam Putusan ini menunjukkan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan dapat dianggap sah, Jika dikaitkan dengan teori interpretasi teleologis, pertimbangan hakim dalam perkara tersebut mencerminkan penerapan teori interpretasi secara nyata dalam praktik peradilan untuk mengutamakan tujuan hukum yang lebih esensial, yaitu penegakan hukum pidana dan kepentingan umum. Kedua, Idealnya, aturan sita umum kepailitan diutamakan dari sita pidana untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi kreditor yang sekaligus sebagai korban, karena sesuai asas lex posteriori derogate legi priori Undang-undang Kepailitan sebagai produk hukum yang lebih baru otomatis mengenyampingkan aturan sita yang dalam KUHAP. Oleh karena itu diperlukan sinergi antara kurator, hakim pengawas, dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan hak kreditor dan keadilan dalam proses kepailitan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29