STUDI KOMPERATIF PUTUSAN SENGKETA MERK MS GLOW VS PS GLOW
Kata Kunci:
Sengketa Merek, Putusan Pengadilan, Hak Kekayaan IntelektualAbstrak
Sengketa merek dagang merupakan bagian dari dinamika perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Salah satu kasus yang menimbulkan perhatian publik adalah sengketa antara merek MS Glow dan PS Glow. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan putusan pengadilan dalam perkara tersebut, baik dari segi pertimbangan hukum, dasar yuridis, maupun implikasi putusan terhadap perlindungan merek di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan niaga dan Mahkamah Agung terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbedaan dalam pembuktian kepemilikan merek, itikad baik dalam pendaftaran, serta interpretasi hakim terhadap unsur persamaan pada pokoknya menjadi faktor penentu dalam putusan. Studi ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam konsistensi putusan, dan oleh karena itu diperlukan peningkatan kejelasan regulasi serta standar pembuktian dalam sengketa merek.