AL ADATU MUHAKKAMAH
Kata Kunci:
Al Adatu Muhakkamah, Hukum Islam, Adat Kebiasaan, Syariah, Fleksibilitas HukumAbstrak
Kaidah Al Adatu Muhakkamah merupakan prinsip fundamental dalam hukum Islam yang mengakui adat kebiasaan sebagai sumber hukum selama tidak bertentangan dengan syariah. Artikel ini membahas konsep, landasan hukum, dan penerapan kaidah ini dalam berbagai bidang hukum Islam seperti hukum keluarga, muamalah, dan siyasah. Dengan pendekatan studi pustaka, artikel ini menguraikan bagaimana kaidah ini memberikan fleksibilitas hukum Islam dalam mengakomodasi tradisi lokal dan dinamika sosial budaya masyarakat tanpa mengabaikan prinsip syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan Al Adatu Muhakkamah sangat relevan dalam menjaga harmonisasi antara hukum Islam dan adat lokal di era modern.
Unduhan
Diterbitkan
2025-06-29
Terbitan
Bagian
Articles