KEJAHATAN PIDANA DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Jerri Gultom Universitas Kristen Indonesia
  • Rospita Adelina Siregar Universitas Kristen Indonesia
  • Mompang L.Panggabean Universitas Kristen Indonesia

Kata Kunci:

Kejahatan Pidana Dalam Pelayanan Kesehatan Di Era Digital

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Kejahatan Pidana Dalam Pelayanan Kesehatan di Era Digital atau aplikasi Layanan Kesehatan online dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap pemilik aplikasi yang salah menggunakan. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dan dapat ditarik Kesimpulan yaitu : a. Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pribadi pasienĀ  dan aplikasi layanan Kesehatan yang berbasis online yang termuat dalam rekam medis elektronik yang mengacu di dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, Dalam konteks ini, hukum Kesehatan memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa teknologi digunakan dengan cara yang aman dan etis, serta melindungi hak-hak pasien, menurut jurnal Kesehatan Nasional, regulasi yang ketat diperlukan untuk mengatasi tantangan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi digital dibidang Kesehatan(Suryadi@Mahmud,2020) Hukum Pelayanan Kesehatan tidak hanya mencakup aspek legal dalam praktek medis, tetapi juga mencakup regulasi mengenai penggunaan teknologi Kesehatan. Dalam beberapa tahun terakhir ini kasus-kasus hukum yang telah melibatkan kesalahan medis terkait penggunaan teknologi di era digital semakin meningkat. Sebagai contoh, kesalahan dalam menginput data pribadi pada rekam medis elektronik dapat menyebabkan diagnosis yang salah dan pelayanan pengobatan yang tidak tepat. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pasien harus diperkuat seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi era digital ini dalam layanan kesehatan. Maka untuk memperbaharui regulasi hukum pelayanan kesehatan agar tetap relevan dan efektif agar teknologi kesehatan modern di era digital ini pasien bisa mendapatkan keamanan data pasien, Validasi aplikasi kesehatan dan standar operasi telemedicine. Ketidakjelasana regulasi layanan kesehatan di era digital ini dapat juga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi penyedia layanan kesehatan dan pasien. Maka hukum kesehatan perlu adaptif dan responsif terhadap perubahan teknologi agar dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi pasien. Tanggung jawab medis juga dapat mengalami perubahan signifikan dengan adanya kemajuan teknologi di era digital dalam praktik kesehatan. Dalam kasus telemedice misalnya, tanggung jawab dokter dalam memberikan pelayanan dan memberikan hasil diagnosis dan memberikan pengobatan melalui media digital. Penelitian oleh Gunawan et al.(2020) dalam jurnal pelayanan kesehatan menyatakan bahwa perlu ada kerangka hukum yang jelas mengenai tanggung jawab medis dalam konteks telemedicine untuk melindungi hak-hak pasien.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29