ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYATAKAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA PADA PERKARA SENGKETA KEPEMILIKAN LAHAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG NOMOR 120/PDT.G/2021/PN.MLG)
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Gugatan Tidak Dapat Diterima, Sengketa Kepemilikan Lahan, Analisis Yuridis, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam menolak gugatan (niet ontvankelijk verklaard) dalam sengketa properti, berdasarkan putusan No. 120/ Pdt.G/ 2021 /PN.Mlg dari Pengadilan Negeri Malang. Metodologi yang digunakan adalah hukum normatif dan mencakup pendekatan perundang-undangan dan kasus khusus untuk menilai kesesuaian penerapan hukum acara perdata dalam putusan tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan formil yang tidak memenuhi persyaratan Pasal 8 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR). Pertimbangan hakim menggarisbawahi pentingnya merumuskan gugatan secara tepat dan menyeimbangkan asas keadilan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Penelitian ini memberikan pemahaman praktis tentang signifikansi hukum putusan "niet ontvankelijk verklaard" (tidak tersedia untuk umum) dalam praktik peradilan perdata di Indonesia
This study analyzes the legal basis and judicial considerations in declaring a lawsuit inadmissible (niet ontvankelijk verklaard) in a land ownership dispute based on the Decision of the Malang District Court Number 120/Pdt.G/2021/PN.Mlg. The research uses a normative juridical method with statutory and case approaches to assess the application of civil procedural law in the decision. The findings reveal that the lawsuit was deemed inadmissible due to formal defects violating Article 8 paragraph (3) of the Herzien Indonesisch Reglement (HIR). The judge’s consideration emphasizes the importance of precision in drafting lawsuits and balancing justice, expediency, and legal certainty. This study provides practical insight into the juridical meaning of niet ontvankelijk verklaard rulings in Indonesian civil justice.



