PERAN KEJAKSAAN NEGERI SAMOSIR DALAM MENDORONG PERDAMAIAN DALAM KASUS PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Penulis

  • Yessica Dolorosa Situmeang Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Janpatar Simamora Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Restoratif, Pemulihan Korban, Peran Kejaksaan

Abstrak

Abstrak artikel ini menjelaskan peran kejaksaan dalam mendukung perdamaian dan pemulihan bagi korban dalam kasus kekerasan dengan pendekatan keadilan restoratif. Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penggugat, tetapi juga sebagai pihak yang memfasilitasi komunikasi antara pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan yang damai. Pendekatan ini menekankan pada perbaikan hubungan, keadilan restoratif, dan pemenuhan hak-hak korban, sehingga mengurangi ketergantungan pada sistem peradilan pidana formal yang biasanya memakan waktu panjang dan dapat menimbulkan trauma. Dengan demikian, diharapkan tercipta solusi yang lebih manusiawi, mempercepat penyelesaian kasus, serta mendukung rekonsiliasi dan pemulihan psikologis bagi korban secara efektif.

The abstract of this article explains the role of the prosecutor in supporting peace and recovery for victims in violent cases with a restorative justice approach. The prosecutor's office not only functions as a plaintiff, but also as a party that facilitates communication between the perpetrator and the victim to reach a peaceful agreement. This approach emphasizes the improvement of relationships, restorative justice, and the fulfillment of victims' rights, thus reducing dependence on the formal criminal justice system which usually takes a long time and can cause trauma. Thus, it is hoped that a more humane solution will be created, speed up the resolution of the case, and support reconciliation and psychological recovery for victims effectively.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-20