TINJAUAN NORMATIF TERHADAP MEKANISME DIVERSI KHUSUS DALAM HUKUM ACARA PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)
Kata Kunci:
Diversi, Hukum Acara Pidana Anak, Pencucian Uang, Perlindungan Anak, Keadilan RestoratifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif mekanisme diversi dalam hukum acara pidana anak yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif. Diversi dalam sistem peradilan pidana anak merupakan perwujudan dari upaya negara untuk melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, guna menghindarkan mereka dari dampak negatif sistem peradilan pidana formal. Namun, penerapan diversi di Indonesia masih terbatas karena Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mensyaratkan bahwa diversi hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Sementara itu, tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memiliki ancaman pidana di atas tujuh tahun, sehingga secara yuridis menutup peluang penerapan diversi bagi anak pelaku TPPU. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini menemukan adanya gap normatif antara UU SPPA dan UU TPPU. Akibatnya, prinsip perlindungan anak belum sepenuhnya terwujud karena anak pelaku tindak pidana khusus seperti TPPU tidak memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme diversi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembentukan konsep diversi khusus bagi anak dalam tindak pidana ekonomi, agar prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak dapat terlaksana secara menyeluruh sesuai dengan asas the best interest of the child.
This study aims to provide a normative analysis of the diversion mechanism in the juvenile criminal procedure for children who commit money laundering crimes (tindak pidana pencucian uang / TPPU), and to examine its conformity with the principles of child protection and restorative justice. Diversion in the juvenile criminal justice system represents the state’s effort to safeguard the rights of children in conflict with the law and to protect them from the negative effects of formal criminal proceedings. However, the implementation of diversion in Indonesia remains limited because Article 7 paragraph (2) of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA) restricts its application to offenses punishable by imprisonment of less than seven years. Meanwhile, money laundering as regulated under Law Number 8 of 2010 carries a penalty exceeding seven years, which legally excludes the possibility of diversion for child offenders. Using a normative legal research method with statutory and conceptual approaches, this study identifies a normative gap between the UU SPPA and the Anti-Money Laundering Law. As a result, the principle of child protection has not been fully realized because children involved in special crimes such as money laundering are denied the opportunity to resolve their cases through diversion. Therefore, this research recommends the establishment of a special diversion mechanism for children in economic crimes, ensuring that the principles of restorative justice and the best interest of the child are effectively upheld in Indonesia’s juvenile justice system.



