TRADISI PENAMBAHAN MAHAR DENGAN ENAM KABUNG KAIN KAFAN DALAM MAHAR MENURUT TINJUAN ‘URF (STUDI KASUS DI NAGARI PADANG LAWEH KECAMATAN PADANG LAWEH KABUPATEN DHARMASRAYA)

Penulis

  • Dike Novela UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Rahmiati UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Tradisi Mahar, Enam Kabung Kain Kafan, Adat Minangkabau

Abstrak

Tradisi Penambahan Mahar Dengan Enam Kabung Kain Kafan Dalam Mahar Menurut Tinjauan ‘URF di Nagari Padang Laweh. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tradisi penambahan enam kabung kain kafan sebagai syarat pernikahan di Nagari Padang Laweh, yang merupakan bagian dari budaya lokal yang diwariskan secara turun-temurun dan memiliki nilai filosofis bagi masyarakat setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan tradisi tersebut, pandangan tokoh masyarakat terhadapnya, serta tinjauan ‘Urf mengenai praktik ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan Niniak Mamak (pemuka adat) dan pemuka agama (ustad), serta dokumentasi. Setelah data diperoleh, analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan, serta melengkapi dengan sumber buku dan karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi penambahan mahar dengan enam kabung kain kafan didasarkan pada kesepakatan niniak mamak dan alim ulama pada zaman dahulu sebagai bagian dari adat istiadat. Jika mahar tidak terpenuhi, niniak mamak akan menunda pelaksanaan akad nikah, dan pernikahan tidak akan disahkan, sehingga pasangan tidak dianggap sebagai anak kamanakan. Kantor Urusan Agama (KUA) bertugas memverifikasi dokumen administrasi formal, tetapi untuk hal-hal terkait tradisi, KUA menyerahkan kepada otoritas adat setempat. Aturan mahar menetapkan bahwa bagi perempuan yang belum menikah, maharnya adalah enam kabung kain kafan, sedangkan bagi janda, maharnya lima kabung kain kafan, meskipun tidak bersifat mutlak. Jika perempuan tersebut keturunan raja, maharnya meningkat menjadi dua belas kabung kain kafan. Tradisi ini berfungsi sebagai penanda berakhirnya ikatan pernikahan, yang hanya dapat dipisahkan karena kematian. Tokoh masyarakat berpendapat bahwa tradisi ini bertujuan melestarikan budaya dan melindungi anak kemenakan dari kecemburuan sosial. Tinjauan 'urf menunjukkan bahwa tradisi ini dapat dikategorikan sebagai 'urf shahih, dengan objek yang khas dan ruang lingkup yang sah, serta diterapkan secara merata tanpa bertentangan dengan agama, sopan santun, dan budaya yang luhur.

The Tradition of Adding a Dowry with Six Sacks of Shrouds in the Dowry According to the Review of ‘URF in Nagari Padang Laweh. This research is motivated by the tradition of adding six sacks of shrouds as a marriage requirement in Nagari Padang Laweh, which is part of the local culture that is passed down from generation to generation and has philosophical value for the local community. The purpose of this research is to understand the implementation of this tradition, the views of community leaders towards it, and the review of ‘Urf regarding this practice. In this research, the author uses a field research method with aqualitative approach. Data were collected through observation, in-depth interviews with Niniak Mamak (traditional leaders) and religious leaders (ustad), and documentation. After the data was obtained, analysis was carried out through the stages of data reduction, data presentation (data display), and drawing conclusions, as well as supplementing with sources from books and other scientific works. The results of the study indicate that the tradition of adding a dowry with six sacks of shrouds is based on the agreement of niniak mamak and religious scholars in ancient times as part of customs. If the dowry is not met, the niniak mamak will postpone the marriage contract, and the marriage will not be legalized, so the couple will not be considered children of the kamanakan. The Office of Religious Affairs (KUA) is responsible for verifying formal administrative documents, but for matters related to tradition, the KUA defers to local customary authorities. The dowry regulations stipulate that for an unmarried woman, the dowry is six sacks of shroud, while for a widow, the dowry is five sacks of shroud, although this is not absolute. If the woman is of royal descent, the dowry increases to twelve sacks of shroud. This tradition serves to mark the end of the marriage bond, which can only be dissolved by death. Community leaders argue that this tradition aims to preserve culture and protect children and nephews from social jealousy. A review of 'urf' shows that this tradition can be categorized as 'urf sahih', with a distinctive object and a legitimate scope, and is applied evenly without conflicting with religion, good manners, and noble culture.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30