BATASAN YURIDIS KONSEP SEBAGAI SUAMI ISTRI DALAM PASAL 412 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Kata Kunci:
Pasal 412 KUHP, Suami Istri Di Luar Perkawi, Kohabitasi, Kekaburan Norma, Delik AduanAbstrak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hal baru mengenai tindak pidana kesusilaan, salah satunya perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 412. Permasalahan pada ketentuan ini terdapat pada tidak dirumuskan secara tegas batasan yuridis mengenai makna frasa “sebagai suami istri di luar perkawinan”, sehingga akan berpotensi menimbulkan kekaburan norma dan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan mengenai kualifikasi hubungan yang dapat di kategorikan sebagai suami istri di luar perkawinan berdasarkan Pasal 412 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak memberikan batasan operasional yang eksplisit mengenai frasa tersebut, namun, melalui penafsiran yuridis dan doktrin hukum pidana, kualifikasi “sebagai suami istri di luar perkawinan” dapat ditentukan secara kumulatif melalui beberapa indikator yaitu relasi sosial, relasi ekonomi, relasi domestik, dan adanya intensi untuk membentuk kehidupan brsama yang bersifat menetap, dengan syarat tidak adanya ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran yang reskriktif serta pedoman yang jelas agar Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap ranah privat serta pelanggaran hak asasi manusia.
Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP) regulates new matters regarding criminal acts of morality, one of which is the act of living together as husband and wife outside of marriage as regulated in Article 412. The problem with this provision lies in the lack of explicit formulation of legal boundaries regarding the meaning of the phrase "as husband and wife outside of marriage", so that it will potentially cause unclear norms and differences in interpretation in law enforcement practices. This study aims to analyze the limitations regarding the qualifications of relationships that can be categorized as husband and wife outside of marriage based on Article 412 of the Criminal Code. The research method used is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach through literature studies. The results of the study indicate that Law Number 1 of 2023 does not provide explicit operational limitations regarding the phrase, however, through legal interpretation and criminal law doctrine, the qualification of "as a husband and wife outside of marriage" can be determined cumulatively through several indicators, namely social relations, economic relations, domestic relations, and the intention to form a permanent life together, provided that there is no legal marriage bond according to state law. Therefore, a rescriptive interpretation and clear guidelines are needed so that Article 412 of the Criminal Code can provide legal certainty and not lead to excessive criminalization of the private sphere and violations of human rights.



