URGENSI HARMONISASI NORMA MARITAL RAPE (STUDI KOMPERATIF SIFAT DELIK DALAM UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)

Penulis

  • Nurila Findya Mustika Universitas Narotama
  • Evi Retno Wulan Universitas Narotama

Kata Kunci:

Marital Rape, Delik Biasa, Delik Aduan, UU TPKS, KUHP Nasional, Harmonisasi Hukum

Abstrak

Penelitian ini menganalisis disharmonisasi regulasi mengenai perkosaan dalam perkawinan (marital rape) yang menimbulkan konflik norma antara Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). UU TPKS, dengan paradigma korban sentris, menetapkan pelecehan seksual fisik yang bertujuan menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya (termasuk dalam perkawinan) sebagai delik biasa. Sebaliknya, KUHP Nasional menetapkan perkosaan dalam ikatan perkawinan sebagai delik aduan absolut, didasarkan pada pertimbangan menghormati institusi perkawinan dan ranah privat.Perbedaan ini menciptakan dilema krusial dimana delik biasa bertujuan memutus hambatan laporan dan menjamin penuntutan, sementara delik aduan bertujuan memberikan kontrol penuh kepada korban dengan risiko korban rentan terhadap tekanan dan pencabutan aduan. Penelitian hukum normatif ini, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, menyimpulkan bahwa tumpang tindih ini mengurangi kualitas perlindungan terhadap korban.Sebagai upaya harmonisasi, penelitian merekomendasikan perubahan status delik menjadi delik aduan relatif. Mekanisme ini memastikan pengaduan tetap menjadi syarat untuk menghormati ranah privat, namun setelah aduan diajukan, penuntutan tidak dapat dicabut kembali. Solusi ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan korban dari intimidasi, tanpa mengorbankan integritas proses pidana.

This study analyzes the regulatory disharmony regarding marital rape, which creates a norm conflict between Law No. 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes (UU TPKS) and Law No. 1 of 2023 concerning the National Criminal Code (KUHP Nasional). The TPKS Law, with its victim-centric paradigm, categorizes physical sexual harassment aimed at subjugating a person (including within marriage) as an ordinary offense (delik biasa). Conversely, the National Criminal Code stipulates rape within marriage as an absolute complaint offense (delik aduan absolut), based on considerations of respecting the institution of marriage and the private sphere.This difference generates a crucial dilemma: the ordinary offense aims to break barriers to reporting and ensure prosecution, while the complaint offense aims to give full control to the victim (at the risk of the victim being vulnerable to pressure and withdrawal of the complaint). This normative legal research, employing statutory and conceptual approaches, concludes that this regulatory overlap diminishes the quality of victim protection.As a harmonization effort, the study recommends changing the offense status to a relative complaint offense (delik aduan relatif). This mechanism ensures that a complaint remains a prerequisite to respect the private sphere , but once the complaint is filed, the prosecution cannot be withdrawn. This solution provides legal certainty and reinforces victim protection against intimidation, without sacrificing the integrity of the criminal process.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30