PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL DALAM RANAH KEKELUARGAAN DI DESA SINTONG BAKTI KECAMATAN TANAH PUTIH KABUPATEN ROKAN HILIR

Penulis

  • Muhammad Syafik Universitas Riau
  • Ulfia Hasanah Universitas Riau
  • Meriza Elpha Darnia Universitas Riau

Kata Kunci:

Hukum Adat, Pelecehan Seksual, Penyelesaian Kekeluargaan, Sanksi Adat

Abstrak

Hukum adat sebagai salah satu sistem hukum yang diakui di Indonesia mengatur segala hal mengenai masyarakat adat, karena memang tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara yang beragam suku dan budaya yang bahkan sudah ada sebelum masuknya hukum konvensional. Penelitian ini membahas tentang penerapan sanksi hukum adat terhadap pelecehan seksual yang terjadi di Desa Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Penyelesaian perkara semacam ini dilakukan melalui mekanisme hukum adat yang diwariskan turun-temurun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian kekeluargaan dijalankan serta bagaimana penerapan sanksi hukum adat terhadap pelecehan seksual. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang turun ke lapangan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan tokoh adat, aparat desa, dan masyarakat, serta observasi terhadap proses penyelesaian perkara adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh tokoh adat dengan melibatkan keluarga dan perangkat desa. Sanksi adat yang dijatuhkan umumnya berupa denda dalam bentuk uang, serta disertai permintaan maaf secara adat. Mekanisme ini dipandang masyarakat sebagai cara menjaga keharmonisan keluarga dan ketertiban sosial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hukum adat masih berperan penting dalam menyelesaikan perkara pelecehan seksual di Desa Sintong Bakti, meskipun penerapannya belum sepenuhnya sejalan dengan hukum negara yang menekankan aspek efek jera dan kepastian hukum. Saran dari penelitian ini adalah tokoh adat tetap menjaga mekanisme musyawarah secara adil, aparat desa mendukung proses penyelesaian adat agar lebih tertib, serta pemerintah daerah memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum sehingga hukum adat dapat berjalan berdampingan dengan hukum negara.

Customary law, as one of the recognized legal systems in Indonesia, regulates all matters concerning indigenous communities. Indonesia is undeniably a country with diverse ethnicities and cultures, even predating the introduction of conventional law. This study examines the application of customary law sanctions to acts of sexual harassment that occurred in Sintong Bakti Village, Tanah Putih District, Rokan Hilir Regency. This type of case is resolved through customary law mechanisms passed down through generations. This study aims to determine the family resolution process and how customary law sanctions are applied to sexual harassment. This research used empirical legal research, i.e., fieldwork. It is descriptive in nature. The research approach was qualitative. Data were obtained through direct interviews with customary leaders, village officials, and the community, as well as observations of the customary case resolution process. The results indicate that the case was resolved through customary deliberations led by customary leaders, involving families and village officials. The customary sanctions imposed generally took the form of monetary fines and customary apologies. This mechanism is viewed by the community as a way to maintain family harmony and social order. The conclusion of this study is that customary law still plays a significant role in resolving sexual harassment cases in Sintong Bakti Village, although its implementation is not fully aligned with state law, which emphasizes deterrence and legal certainty. The research recommends that customary leaders maintain a fair deliberation mechanism, village officials support the customary dispute resolution process to ensure a more orderly process, and the local government provide legal guidance and counseling so that customary law can coexist with state law

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-30