IMPLEMENTASI PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Kata Kunci:
Demokrasi, Indonesia, Konstitusi, Lembaga Negara, Negara HukumAbstrak
Penelitian ini menganalisis implementasi prinsip negara hukum (rechtsstaat) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya adalah untuk mengkaji bagaimana prinsip negara hukum tercermin dalam struktur kelembagaan negara dan praktik pemerintahan. Dengan menggunakan metode kualitatif normatif, penelitian ini menelaah ketentuan konstitusional, praktik peradilan, serta kajian akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi pasca amandemen telah memperkuat demokrasi dan mekanisme checks and balances, namun masih terdapat permasalahan seperti inkonsistensi penegakan hukum, intervensi politik, dan lemahnya integritas kelembagaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan supremasi hukum dan independensi lembaga negara untuk menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia.
This research analyzes the implementation of the rule of law (rechtsstaat) in Indonesia’s constitutional system after the amendment of the 1945 Constitution. It aims to examine how the rule of law is reflected in institutional structures and governance practices. Using a normative-qualitative method, the study reviews constitutional provisions, judicial practices, and academic discourse. Findings show that post-amendment reforms have strengthened democracy and institutional checks and balances, but persistent issues remain—particularly inconsistent law enforcement, political interference, and weak institutional integrity. The research underscores the importance of upholding legal supremacy and ensuring institutional independence to maintain constitutional democracy in Indonesia.



