PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL OLEH DIVISI HUMAS BAWASLU SUMATERA UTARA DALAM MENINGKATKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Penulis

  • Kevin Alonso Pandia Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Hisar Siregar Universitas HKBP Nommensen Medan

Kata Kunci:

Media Sosial, Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu, Hukum Pidana Pemilu, Transparansi

Abstrak

Transparansi informasi publik merupakan elemen fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas demokrasi memiliki kewajiban hukum untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian ini menganalisis strategi pemanfaatan media sosial oleh Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik serta implikasinya terhadap penegakan hukum pidana pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi instrumen vital dalam diseminasi informasi pengawasan pemilu, pelaporan pelanggaran, dan edukasi hukum kepada masyarakat. Namun, terdapat tantangan berupa disinformasi, ujaran kebencian, dan potensi pelanggaran hukum pidana di ranah digital yang memerlukan pengawasan ketat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi media sosial oleh Humas Bawaslu berkontribusi signifikan terhadap keterbukaan informasi publik, namun harus disertai dengan mekanisme verifikasi konten dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kejahatan siber dalam konteks pemilu.

Public information transparency constitutes a fundamental element in realizing democratic and accountable governance. The Election Supervisory Body (Bawaslu) as a democratic oversight institution bears legal obligations to disseminate information to the public in accordance with Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Disclosure. This research analyzes the strategy of social media utilization by Bawaslu's Public Relations Division in optimizing public information disclosure and its implications for electoral criminal law enforcement. The research methodology employed is normative juridical approach with statutory and case study methods. Research findings indicate that social media has become a vital instrument in disseminating electoral oversight information, violation reporting, and public legal education. Nevertheless, challenges persist including disinformation, hate speech, and potential criminal law violations in the digital realm requiring stringent oversight. This research concludes that social media optimization by Bawaslu's Public Relations significantly contributes to public information disclosure, yet must be accompanied by content verification mechanisms and collaboration with law enforcement agencies to prevent cybercrime within electoral contexts.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-30