PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU UMKM DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN PLATFORM DIGITAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
UMKM, Platform Digital, Perlindungan Hukum, Kontrak Baku, Keseimbangan KontraktualAbstrak
Transformasi ekonomi digital telah membuka banyak peluang bagi bisnis mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Namun, transformasi ini menimbulkan tantangan struktural dalam hubungan kerja mereka dengan platform digital. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum sektoral yang luas, seperti UU UMKM, UU Persaingan Usaha, UU KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, UU Pelindungan Data Pribadi, dan PP mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, implementasinya masih kurang untuk menangani kompleksitas kontrak digital modern. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum sektoral yang luas, seperti UU UMKM, UU Persaingan Usaha, UU KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, UU Pelindungan Data Pribadi, dan PP mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, implementasinya masih kurang untuk menangani kompleksitas kontrak digital modern. Ketidaksepakatan posisi tawar, penggunaan klausul baku yang merugikan, perubahan kebijakan dan algoritma komisi yang dilakukan secara sepihak, dan kurangnya perlindungan data pribadi dan hak kekayaan intelektual adalah beberapa kegagalan regulasi yang signifikan. Ketidaktahuan hukum UMKM memperburuk kondisi ini. Sebaliknya, penegakan hukum persaingan usaha sering mengabaikan praktik dominasi pasar oleh platform digital. Situasi ini menunjukkan bahwa pembaruan regulasi yang lebih khusus, fleksibel, dan berpusat pada keadilan kontraktual diperlukan. Studi ini menunjukkan bahwa membangun transparansi, keseimbangan hak dan kewajiban, perlindungan data dan kekayaan intelektual, dan proses penyelesaian sengketa yang mudah diakses adalah penting. Oleh karena itu, UMKM dapat membangun ekosistem perdagangan digital yang inklusif dan berkelanjutan. Ekosistem ini akan memenuhi janji Konstitusi tentang keadilan ekonomi.
The digital economic transformation has opened up many opportunities for micro, small, and medium enterprises (MSMEs) in Indonesia. However, this transformation poses structural challenges in their working relationships with digital platforms. Although Indonesia has a broad sectoral legal framework, such as the MSME Law, the Business Competition Law, the Civil Code Law, the Consumer Protection Law, the Personal Data Protection Law, and the Government Regulation on Electronic System Trading, its implementation is still lacking in addressing the complexity of modern digital contracts. Although Indonesia has a broad sectoral legal framework, such as the MSME Law, the Business Competition Law, the Civil Code Law, the Consumer Protection Law, the Personal Data Protection Law, and the Government Regulation on Trading Through Electronic Systems, its implementation is still lacking in addressing the complexity of modern digital contracts. Disagreements over bargaining positions, the use of disadvantageous standard clauses, unilateral changes to commission policies and algorithms, and the lack of personal data protection and intellectual property rights are some of the significant regulatory failures. The legal ignorance of MSMEs exacerbates this situation. Conversely, competition law enforcement often ignores market dominance practices by digital platforms. This situation shows that more specific, flexible, and contractually fair regulatory updates are needed. This study shows that building transparency, balancing rights and obligations, and protecting data



