PERANAN ADVOKAT DALAM PEMBELAAN KLIEN PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN

Penulis

  • Rivalino Difangra Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia
  • Hisar Siregar Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan, Indonesia

Kata Kunci:

Advokat, Due Process Of Law, Keadilan, Pembelaan Hukum, Tindak Pidana Penipuan

Abstrak

Peran advokat memiliki posisi strategis dalam menjamin tegaknya keadilan, terutama pada perkara tindak pidana penipuan yang sering kali menimbulkan kaburnya batas antara ranah hukum perdata dan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan advokat dalam memberikan pembelaan hukum terhadap klien serta mengidentifikasi berbagai kendala yang memengaruhi efektivitas pembelaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan advokat yang berpraktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berperan penting dalam setiap tahapan proses hukum pra-litigasi, litigasi, dan pasca-litigasi untuk melindungi hak-hak terdakwa serta menegakkan asas due process of law. Namun, efektivitas pembelaan masih terhambat oleh keterbatasan akses terhadap dokumen perkara, tekanan sosial, dan lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi advokat. Penguatan sinergi antar-lembaga penegak hukum serta peningkatan integritas profesi diperlukan untuk mewujudkan keadilan yang substantif.

The role of advocates holds a strategic position in ensuring justice, particularly in fraud cases that often blur the boundaries between civil and criminal law. This study aims to analyze the role of advocates in providing legal defense for clients and to identify the challenges that affect the effectiveness of such defense. The research employs an empirical juridical approach through literature studies and interviews with practicing advocates. The results show that advocates play a crucial role in every stage of the legal process pre-litigation, litigation, and post-litigation to safeguard defendants’ rights and uphold the principle of due process of law. However, the effectiveness of advocacy remains constrained by limited access to case documents, social pressure, and inadequate legal protection for the profession. Strengthening institutional synergy and reinforcing professional integrity are essential to achieving substantive justice.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-06