PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK LINTAS DAMAI:
Studi Kasus Penyitaan Kapal Tanker MT Arman 114 Di Perairan Natuna Utara
Kata Kunci:
Hak Lintas Damai, MT Arman 114, Penegakan Hukum Maritim, Penyitaan Aset, UNCLOS 1982Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis pelanggaran hak lintas damai oleh kapal tanker MT Arman 114 di perairan Natuna Utara serta mengevaluasi efektivitas penerapan sanksi pidana dan penyitaan aset (confiscation) dalam memperkuat kedaulatan penegakan hukum maritim Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan MT Arman 114, yang meliputi ship-to-ship transfer ilegal dan pembuangan limbah (dumping) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 19 ayat (2) UNCLOS 1982 yang mengubah status lintasan menjadi tidak damai. Penegakan hukum melalui sanksi pidana dan perampasan kapal beserta muatannya berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 terbukti efektif sebagai instrumen asset recovery dan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan maritim transnasional. Putusan ini menjadi preseden penting dalam menggeser paradigma penegakan hukum maritim Indonesia dari retributif menuju restoratif sekaligus menegaskan wibawa hukum Indonesia di wilayah strategis Natuna Utara.
This study aims to analyze the juridical qualification of innocent passage violations by the MT Arman 114 tanker in North Natuna waters and to evaluate the effectiveness of criminal sanctions and asset confiscation in strengthening Indonesia's maritime law enforcement sovereignty. The research method employed is normative legal research with a statutory approach and a case study approach. The results indicate that MT Arman 114's actions, including illegal ship-to-ship transfers and waste dumping in the Exclusive Economic Zone (EEZ), constitute a clear violation of Article 19 paragraph (2) of UNCLOS 1982, which renders the passage non-innocent. Law enforcement through criminal sanctions and the confiscation of the vessel and its cargo based on Law No. 32 of 2009 has proven effective as an asset recovery instrument and provides a significant deterrent effect against transnational maritime crimes. This judicial decision serves as a vital precedent in shifting Indonesia's maritime law enforcement paradigm from retributive to restorative while reaffirming Indonesia's legal authority in the strategic region of North Natuna.




