TINJAUAN HUKUM ATAS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DALAM TRANSAKSI E COMMERCE
Kata Kunci:
Pajak Pertambahan Nilai, E-commerce, MarketplaceAbstrak
Perkembangan e commerce di Indonesia yang semakin pesat membuat pemerintah perlu menyesuaikan cara penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan pola transaksi yang berlangsung secara digital. Artikel ini mengkaji dari sisi hukum bagaimana PPN diterapkan dalam transaksi jual beli di platform marketplace, berdasarkan UU PPN dan peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan terkait perpajakan e commerce.Hasil kajian menunjukkan bahwa secara prinsip, PPN untuk e commerce tidak berbeda dengan transaksi konvensional, namun peran marketplace sebagai pemungut pajak menjadi lebih dominan. Dalam praktiknya, penerapan PPN di sektor ini masih menghadapi kendala, seperti kebingungan pelaku usaha terhadap aturan, beban administrasi bagi platform, dan kebutuhan perlindungan data konsumen. Artikel ini berusaha memberikan penjelasan yang lebih mudah dipahami mengenai mekanisme PPN dalam transaksi e commerce, sekaligus mendorong perbaikan regulasi dan peningkatan pemahaman perpajakan di kalangan pelaku usaha digital.
The rapid growth of e commerce in Indonesia has led the government to adapt the way Value Added Tax (VAT) is applied to digital transactions. This article examines the legal aspects of VAT implementation in online marketplace transactions, based on the VAT Law and its implementing regulations, including Minister of Finance rules on e commerce taxation.The study finds that, in principle, VAT for e commerce is similar to traditional transactions, but the role of marketplaces as tax collectors is more prominent. In practice, challenges still exist, such as confusion among business actors regarding the rules, administrative burdens on platforms, and the need for stronger consumer data protection. This article aims to provide a clearer and more accessible explanation of how VAT works in e commerce transactions, while encouraging improvements in regulation and a better understanding of tax obligations among digital business actors.




