KETIMPANGAN DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM : ANALISIS KRITIS PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kata Kunci:
Upah Minimum, Ketimpangan Upah, Hukum Ketenagakerjaan, Keadilan, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan dalam penetapan upah minimum di Indonesia dari perspektif hukum ketenagakerjaan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya ketimpangan tersebut dan upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang lebih adil. Upah minimum merupakan instrumen penting dalam perlindungan pekerja, namun dalam praktiknya masih ditemukan ketimpangan yang cukup signifikan baik antar daerah maupun antar sektor. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif prinsip keadilan telah diakomodasi dalam regulasi ketenagakerjaan, namun implementasinya belum optimal karena dipengaruhi oleh faktor ekonomi, lemahnya posisi tawar pekerja, kompleksitas kebijakan, serta kurangnya pengawasan. Selain itu, perkembangan ekonomi global dan perubahan struktur pasar kerja turut memperbesar potensi ketimpangan dalam sistem pengupahan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif melalui perbaikan regulasi, penguatan peran pekerja, peningkatan pengawasan, serta penyesuaian kebijakan terhadap perkembangan ekonomi agar tercipta sistem pengupahan yang lebih adil dan berkeadilan sosial.




