IMPLEMENTASI PRINSIP KEADILAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
Kata Kunci:
Keadilan Pajak, Pemungutan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Sistem Perpajakan, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip keadilan dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil. Prinsip keadilan merupakan aspek fundamental dalam perpajakan karena menentukan legitimasi pemungutan pajak serta mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap buku dan artikel jurnal terkait perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif prinsip keadilan telah diakomodasi dalam peraturan perpajakan di Indonesia, antara lain melalui penerapan tarif progresif dan sistem self-assessment, namun dalam praktiknya implementasi prinsip tersebut masih belum optimal. Berbagai kendala yang dihadapi meliputi rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, kompleksitas regulasi perpajakan, ketimpangan dalam penegakan hukum, serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan pajak. Selain itu, perkembangan ekonomi digital juga menimbulkan tantangan baru dalam penerapan prinsip keadilan perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan upaya berupa reformasi regulasi, penguatan penegakan hukum, peningkatan transparansi, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan edukasi perpajakan kepada masyarakat, karena keadilan dalam perpajakan tidak hanya bergantung pada aspek normatif, tetapi juga pada efektivitas implementasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.




