PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU DI KABUPATEN BOGOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Penulis

  • Jacqueline Yemima Universitas Kristen Indonesia
  • Jojor Lamsihar Manalu Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Kata Kunci:

Daerah Otonom, Territorial Reform, Persyaratan

Abstrak

Pembentukan daerah otonom baru merupakan kewenangan Pemerintah, namun demikian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan daerah Otonom, untuk membentuk suatu daerah otonom baru harus dilakukan secara demokratis, dan memenuhi syarat-syarat administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini agar mengetahui pelaksanaan pembentukan Daerah Otonom Baru di Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mengetahui dan menganalisa hambatan yang dihadapi pemerintah dalam melaksanakan pembentukan Daerah Otonom baru di Kabupaten Bogor dan bagaimana upaya untuk menghadapinya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan tersebut. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Pelaksanaan pembentukan Daerah Otonom Baru di Kabupaten Bogor dimulai dari Pemerintah daerah provinsi dan DPRD Jawa Barat, DPRD dan Gubernur secara resmi mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, kegiatan survey kemauan politik dari pemerintah daerah dan masyarakat yang bersangkutan, dan usulan kepada Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur dengan dilampirkan hasil penelitian daerah dan persetujuan DPRD Kabupaten / Kota serta persetujuan Propinsi yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Propinsi.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-29