HAK WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS PERDATA

Penulis

  • Cindy Atika Zulaeka Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Destina Rina Susanti Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Fitri Novia Maharani Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Sabda Wahab Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Suharsono Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Muhamad Habib Universitas Duta Bangsa Surakarta

Kata Kunci:

Pengangkatan anak, Harta waris, Kompilasi hukum islam, Hukum perdata

Abstrak

Dalam konteks pembagian harta waris, seringkali terjadi ketidakadilan yang dirasakan oleh anak angkat karena tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya. Untuk menganalisis prosedur pengangkatan anak, perlu dipertimbangkan kedudukan hukum dan hak anak angkat dalam perspektif hukum waris Islam dan hukum perdata. Pada dasarnya, kriteria sah dari pengangkatan anak adalah perbuatan hukum mengangkat anak dengan persetujuan orang tua kandungnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengangkatan Anak KHI 2019. Namun, pengaturan mengenai pengangkatan anak dalam hukum Islam tidak diatur secara rinci dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun KHI memuat pengertian anak angkat dan akibat hukumnya, namun tidak memberikan pedoman yang jelas terkait prosedur dan syarat-syarat pengangkatan. Sementara itu, dalam hukum perdata, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung dan berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Namun, dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak mengubah hubungan darah, wali-waliah, dan hak waris dengan orang tua angkatnya. Anak adopsi tetap dianggap sebagai ahli waris dari orang tua kandungnya, sehingga tidak berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yang menekankan pada analisis terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan aspek-aspek normatif dalam penyelesaian kasus hukum. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait prosedur pengangkatan anak serta kedudukan hukum dan hak anak angkat dalam pembagian harta waris, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum perdata.

The case of inheritance often arises in the distribution of inheritance assets which are deemed unfair due to the lack of blood relationship between adopted children and their adoptive parents. To understand and analyze the adoption procedures regarding the compilation of Islamic inheritance law and civil inheritance, it is necessary to know and analyze the legal position and rights of adopted children in the distribution of inheritance assets from the perspectives of Islamic and civil inheritance law. When someone legally adopts a child with the knowledge of their biological parents, it is called adoption into the parent's environment. Adoption is not clearly regulated in the Compilation of Islamic Law because it only defines adopted children and the legal consequences arising from adoption. The legal status of a lawfully adopted child, through court decisions, is the same as that of a biological child, thus entitling them to inherit their parents' estate. However, according to Islamic law, adoption does not establish legal implications regarding blood relations, guardianship, and inheritance with the adoptive parents; the adopted child remains an heir of their biological parents. Therefore, adopted children do not inherit their adoptive parents' estate. Consequently, this research employs a normative legal method.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-22