PERSIMPANGAN TRADISI CAROK PADA MASYARAKAT ADAT MADURA DENGAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Carok, Adat, Penegakan, Hukum IslamAbstrak
Istilah “carok” berasal dari budaya Madura dan sudah mendarah daging dalam masyarakatnya sehingga mereka terbiasa menggunakannya. Mereka percaya bahwa melakukan carok adalah cara adat masyarakat Madura untuk melindungi harga diri mereka. Carok berkaitan dengan kekayaan, tahta, tanah, dan wanita merupakan penyembuhan harga diri setelah dirusak oleh orang lain. Tradisi carok membawa implikasi negatif dan pandangan sempit masyarakat luas. Menurut tradisi carok, perkelahian sering kali mengakibatkan celaka atau kematian karena kedua belah pihak berusaha keras untuk menampilkan keberanian dan kekuatannya. sekitarnya. Metode penelitian yang kami gunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang mengkaji teori, konsep, asas hukum dan peraturan hukum yang relevan dengan penelitian ini. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, di mana kami mengumpulkan berbagai sumber lalu menggabungkannya untuk menghasilkan sebuah karya tulis yang sesuai dengan tema yang kami ambil. Carok dari sudut pandang manapun dianggap tidak dapat diterima dan dilarang, baik dari segi agama maupun moral. Kasus tradisi carok merupakan bentuk pembunuhan dengan sengaja dilakukan. Didalam islam sudah dijelaskan mengenai hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Qishah merupakan salah satu hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku yaitu hukuman yang diberikan serupa dengan perbuatan yang dilakukannya. Banyak konflik dalam masyarakat terjadi karena masalah ekonomi. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan, akses terhadap pekerjaan yang layak, dan pengembangan usaha mikro dan kecil dapat mengurangi faktor-faktor yang memicu konflik. Meningkatkan akses terhadap keadilan sosial dan hukum dapat membantu menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih adil dan damai.
The term "carok" comes from Madurese culture and is ingrained in the community so they are used to using it. They believe that doing carok is a traditional way for Madurese people to protect their self-esteem. Carok is related to wealth, throne, land, and women, which is a healing of self-esteem after being damaged by others. The carok tradition has negative implications and a narrow view of the wider community. According to the carok tradition, fights often result in harm or death because both parties try hard to display their courage and strength. surroundings. The research method we use is a normative juridical approach which examines theories, concepts, legal principles and legal regulations that are relevant to this research. The type of research used is qualitative research, where we collect various sources and then combine them to produce a written work that fits the theme we have taken. Carok from any point of view is considered unacceptable and prohibited, both from a religious and moral perspective. The case of the carok tradition is a form of intentional murder. In Islam, the punishment given to perpetrators of murder that is carried out intentionally is explained. Qishah is one of the punishments that can be given to the perpetrator, namely the punishment given is similar to the act he committed. Many conflicts in society occur because of economic problems. Increasing community economic empowerment through skills training, access to decent work, and development of micro and small businesses can reduce factors that trigger conflict. Increasing access to social and legal justice can help resolve conflicts in a more just and peaceful way.




