ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGADAAN TANAH PERLUASAN BANDARA KOMODO DITINJAU DARI UUPA DAN UU NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Penulis

  • Safrilitas Datul Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Benediktus Peter Lay Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Pengadaan Tanah, UUPA, UU No. 12 Tahun 2012, Land Acquisition

Abstrak

Pengembangan bandara seringkali membutuhkan perluasan lahan, yang berimplikasi pada pengadaan tanah dari masyarakat. Proses ini perlu dianalisis secara yuridis untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pengadaan tanah perluasan Bandara Komodo ditinjau dari aspek yuridis, dengan berlandaskan pada UUPA dan UU No. 12 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan cara meneliti dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, serta studi literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan tanah perluasan bandara dapat dilakukan dengan tunduk pada ketentuan dalam UUPA dan UU No. 12 Tahun 2012.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30