TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK
Kata Kunci:
Sosiologi Hukum, Narkotika, Anak, Sociology of Law, Narcotics, ChildrenAbstrak
Dalam perkembangan penerapan hukum pidana di Indonesia keberadaan anak yang melakukan kejahatan atau tindak pidana yang biasa dikenal dengan sebutan “anak” ini tetap diproses secara hukum. Di sisi lain penegakan hukum terhadap kejahatan anak menimbulkan masalah karena pelaku kejahatan itu adalah anak yang secara hukum belum cakap hukum. Tujuan penelitian menganalisis penyalahgunaan narkoba di kalangan anak dibawah umur atau remaja perspektif sosiologi hukum dan akibat hukum penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Metode penelitian yang digunakan adalah “tipe penelitian hukum doktrinal” ataupun “penelitian hukum normatif (normative legal research)”. Hasil penelitian bahwa Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Perspektif Sosiologi Hukum dipengaruhi oleh Alasan Anak dibahwah umur atau Remaja Menggunakan Narkoba, Peran Orang Tua, Guru, Lembaga Pemerintah dan Masyarakat, Pendekatan terhadap Anak Pemakai Narkoba khusus di Sekolah dan Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba. Akibat hukum penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja dapat dikenai hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat empat kategorisasi tindakan melawan hukum yang dilarang oleh undang-undang dan dapat diancam dengan sanksi pidana.



